JAKARTA, KOMPAS.com - Konsistensi Mahfud MD dalam mendukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang diuji setelah ia terpilih sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menyatakan, posisi Mahfud sebagai Menko Polhukam mestinya bisa membuat Presiden Jokowi terdorong untuk menerbitkan Perppu KPK.
"Kalau dikaitkan dengan pembentukan kabinet, dengan ditunjuknya Prof Mahfud sebagai Menko Polhukam maka harusnya bisa meminta kepada presiden segera mengeluarkan perppu," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10/2019).
Baca juga: ICW Beri Waktu 100 Hari bagi Mahfud MD Dorong Penerbitan Perppu KPK
Seperti diketahui, Mahfud selama ini kerap menyuarakan dukungan agar Presiden Jokowi menerbitkan perppu karena perppu dinilai sebagai jalan keluar paling tepat atas polemik revisi UU KPK.
Bahkan, Mahfud bersama sejumlah tokoh lainnya sempat diundang Presiden Jokowi ke Istana untuk mendiskusikan Perppu KPK.
Atas dasar rekam jejak Mahfud tersebut, ICW pun memberi batas 100 hari bagi Mahfud untuk mendorong terbitnya Perppu KPK.
Baca juga: Ditanya soal Perppu KPK, Moeldoko: Tunggu Saja, Sabar Sedikit Kenapa Sih
"Sehingga kalau memang nanti (Perppu KPk) tak bisa lewat Prof Mahfud, maka menurut saya Prof Mahfud mundur. Karena kita pecaya kepada Prof Mahfud dia duduk di Menko Polhukam," ujar Kurnia.
Seperti diketahui, Mahfud Md telah dilantik menjadi Menko Polhukam dalam Kabinet Indonesia Maju menggantikan Wiranto yang sebelumnya mengisj jabatan tersebut dalam Kabinet Kerja.