JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch memberi waktu 100 hari bagi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk mendorong penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait UU Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ditunjuknya Mahfud sebagai Menko Polhukam memberi angin segar karena Mahfud dapat ikut mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK.
"Kita sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu. Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu, 100 hari," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10/2019).
Baca juga: ICW Heran Yasonna Laoly Kembali Ditunjuk Jadi Menkumham
Kurnia menuturkan, jabatan Menko Polhukam dapat menjadi ujian konsistensi Mahfud dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dengan ikut mendorong penerbitan Perppu KPK.
Sebab, selama ini Mahfud telah beberapa kali menyatakan bahwa langkah paling tepat untuk menyelamatkan KPK dalam polemik revisi UU KPK adalah dengan menerbitkan perppu.
Apabila Perppu KPK tak kunjung terbit dalam waktu 100 hari, Kurnia mengusulkan agar Mahfud sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam.
Baca juga: Mahfud MD: Saya Akan Temui Pak Amien Rais biar Dijewer
"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," kata Kurnia.
Seperti diketahui, sebelum ditunjuk menjadi Menko Polhukam, Mahfud bersama sejumlah tokoh lainnya sempat diundang Presiden Jokowi ke Istana untuk mendiskusikan Perppu KPK.
Usai pertemuan tersebut, Jokowi menyatakan bahwa ia akan mempertimbangkan Perppu KPK. Namun, hingga kini Jokowi belum juga menerbitkan perppu tersebut.
Adapun Mahfud Md telah dilantik menjadi Menko Polhukam dalam Kabinet Indonesia Maju menggantikan Wiranto yang sebelumnya mengisj jabatan tersebut dalam Kabinet Kerja.