Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Beri Waktu 100 Hari bagi Mahfud MD Dorong Penerbitan Perppu KPK

Kompas.com - 28/10/2019, 16:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch memberi waktu 100 hari bagi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk mendorong penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait UU Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ditunjuknya Mahfud sebagai Menko Polhukam memberi angin segar karena Mahfud dapat ikut mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK.

"Kita sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu. Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu, 100 hari," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10/2019).

Baca juga: ICW Heran Yasonna Laoly Kembali Ditunjuk Jadi Menkumham

Kurnia menuturkan, jabatan Menko Polhukam dapat menjadi ujian konsistensi Mahfud dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dengan ikut mendorong penerbitan Perppu KPK.

Sebab, selama ini Mahfud telah beberapa kali menyatakan bahwa langkah paling tepat untuk menyelamatkan KPK dalam polemik revisi UU KPK adalah dengan menerbitkan perppu.

Apabila Perppu KPK tak kunjung terbit dalam waktu 100 hari, Kurnia mengusulkan agar Mahfud sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam.

Baca juga: Mahfud MD: Saya Akan Temui Pak Amien Rais biar Dijewer

"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," kata Kurnia.

Seperti diketahui, sebelum ditunjuk menjadi Menko Polhukam, Mahfud bersama sejumlah tokoh lainnya sempat diundang Presiden Jokowi ke Istana untuk mendiskusikan Perppu KPK.

Usai pertemuan tersebut, Jokowi menyatakan bahwa ia akan mempertimbangkan Perppu KPK. Namun, hingga kini Jokowi belum juga menerbitkan perppu tersebut.

Adapun Mahfud Md telah dilantik menjadi Menko Polhukam dalam Kabinet Indonesia Maju menggantikan Wiranto yang sebelumnya mengisj jabatan tersebut dalam Kabinet Kerja.

Kompas TV Di komisi Pemberantasan Korupsi sejak 17 Oktober lalu, sudah berlaku Undang-Undang yang baru hasil revisi pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.<br /> Kritik pun mereda terhadap langkah Presiden dan DPR yang menyetujui Undang-Undang yang dianggap banyak orang melemahkan KPK.<br /> <br /> Harapan pernah diungkap ketua KPK, Agus Rahardjo sesaat sebelum Joko Widodo dilantik kembali jadi presiden periode kedua 2019-2024. Bahwa presiden bersedia mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang KPK demi menganulir Undang-Undang KPK hasil revisi. <br /> Namun, sinyal presiden dan para pembantunya di bidang hukum melemah terhadap keluarnya Perppu KPK. Bahkan Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan masih belum mau menanggapi permintaan sejumlah pihak agar Perppu KPK bisa dikeluarkan. Padahal, Mahfud adalah satu dari beberapa orang tokoh yang hadir di Istana Negara yang mendorong Presiden Joko Widodo di akhir masa kerja periode pertamanya mengeluarkan Perppu KPK.<br /> <br /> Kini, desakan untuk mengeluarkan Perppu KPK memang tak sekeras pada September lalu dengan sejumlah demonstrasi mahasiswa yang menuntut DPR membatalkan rancangan Undang-Undang dan menunut presiden mengeluarkan Perppu KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com