Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II

Kompas.com - 29/10/2019, 18:53 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Andra merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung sejak 30 Oktober hingga 28 November 2019 untuk tersangka AYA (Andra Yastrialsyah Agussalam)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2019).

Baca juga: Kronologi OTT KPK yang Menjaring Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II

Dalam kasus ini, selain Andra, KPK menjerat mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara dan teman dekatnya Taswin Nur.

Darman masih berstatus sebagai tersangka. Sedangkan, Taswin sudah menjadi terdakwa.

Dalam dakwaan Taswin, Andra Yastrialsyah Agussalam disebut menerima suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura.

Pemberian itu dilakukan oleh Taswin atas pengetahuan dan persetujuan Darman.

Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system (BHS) untuk 6 bandara.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II

Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang ke Andra sebesar 53.000 dollar AS.

Tanggal 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang ke Andra sebesar 18.000 dollar AS.

Tanggal 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama dari Darman, Taswin menyerahkan uang ke Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com