Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/08/2019, 05:05 WIB
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan yang menciduk Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam pada Rabu (31/7/2019) kemarin.

Basaria mengatakan, rangkaian operasi tangkap tangan itu bermula dari informasi akan terjadinya pemberian uang dari staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) yang bernama Taswin Nur kepada seorang sopir berinisial END.

"Setelah penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, tim mengamankan TSW dan END pada Hari Rabu tanggal 31 Juli pukul 21.00," kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019) malam.

Basaria mengatakan, petugas mendapati uang sebesar 96.700 dollar Singapura dari tangan END.

Baca juga: KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT AP II Tersangka

Setelah mengamankan TSW dan END, petugas bergerak ke rumah Andra dan mengamankan Andra pada pukul 22.00 WIB.

Selain penangkapan terhadap tiga orang tersebut, KPK memanggil empat orang lainnya.

Tiga orang itu yakni sopir berinisial DIN, Executive General Manager Divisi Airport Maintanence Angkasa Pura II Marzuki Battung, Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo, dan staf PT Inti bernama Tedy Simanjuntak.

Basaria mengatakan, keempat orang tersebut silih berganti mendatangi Gedung Merah-Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan Andra dan Taswin sebagai tersangka. Sedangkan, lima orang lainnya berstatus sebagai saksi dan dilepas oleh KPK.

Baca juga: Direkturnya Ditangkap KPK karena Dugaan Suap, ini Tanggapan AP II

Andra diduga menerima suap sebesar 96.700 miliar dari Taswin terkait proyek baggage handling system yang dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti).

Sebagai penerima, Andra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Taswin sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemprosesan Data Pribadi Menurut UU PDP dan Status Eksisting

Pemprosesan Data Pribadi Menurut UU PDP dan Status Eksisting

Nasional
Petakan Potensi Ancaman di IKN, TNI: Penyelundupan Narkoba, Radikalisme, dan Terorisme

Petakan Potensi Ancaman di IKN, TNI: Penyelundupan Narkoba, Radikalisme, dan Terorisme

Nasional
Nasdem Tampik Disebut Usulkan Khofifah Jadi Cawapres Anies

Nasdem Tampik Disebut Usulkan Khofifah Jadi Cawapres Anies

Nasional
Soal Pernyataan Budi Gunawan 'Aura Jokowi ke Prabowo', Hasto: Tugas Pemimpin Mentransformasikan...

Soal Pernyataan Budi Gunawan "Aura Jokowi ke Prabowo", Hasto: Tugas Pemimpin Mentransformasikan...

Nasional
Hasto: Bagi PDI-P, Bicara Capres-Cawapres Bukan soal Angka Elektoral

Hasto: Bagi PDI-P, Bicara Capres-Cawapres Bukan soal Angka Elektoral

Nasional
Alasan Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan

Alasan Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan

Nasional
Stafsus: Pertemuan Jokowi-Megawati di Istana Tak Sekadar Pertemuan Presiden-Ketum Partai

Stafsus: Pertemuan Jokowi-Megawati di Istana Tak Sekadar Pertemuan Presiden-Ketum Partai

Nasional
DPR Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tanggapi PPATK, KPK: Kami Yakin Bukan untuk KPK

DPR Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tanggapi PPATK, KPK: Kami Yakin Bukan untuk KPK

Nasional
Jokowi Dianggap Kian Dukung Prabowo untuk Pilpres, Gerindra: Tak Cuma Prabowo yang Disebut

Jokowi Dianggap Kian Dukung Prabowo untuk Pilpres, Gerindra: Tak Cuma Prabowo yang Disebut

Nasional
Soal Hari Baik Megawati Umumkan Capres, Sekjen PDI-P Singgung Sabtu Pahing 24 Juni

Soal Hari Baik Megawati Umumkan Capres, Sekjen PDI-P Singgung Sabtu Pahing 24 Juni

Nasional
BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 23-24 Maret 2023

BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 23-24 Maret 2023

Nasional
Seskab: Tetap Jaga Protokol Kesehatan agar Ramadhan Tak Timbulkan Pandemi Baru

Seskab: Tetap Jaga Protokol Kesehatan agar Ramadhan Tak Timbulkan Pandemi Baru

Nasional
AEM Retreat Ke-29, Indonesia Berhasil Dorong Pengesahan Capaian 7 Prioritas Ekonomi dan 48 Prioritas Tahunan 2023

AEM Retreat Ke-29, Indonesia Berhasil Dorong Pengesahan Capaian 7 Prioritas Ekonomi dan 48 Prioritas Tahunan 2023

Nasional
Jokowi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jokowi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Nasional
Budi Gunawan Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Demokrat: Mau Didukung Presiden atau Tidak, Semua Berhak Capres

Budi Gunawan Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Demokrat: Mau Didukung Presiden atau Tidak, Semua Berhak Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke