Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Kepolisian Paling Banyak Melanggar Hak Menyampaikan Pendapat

Kompas.com - 27/10/2019, 15:40 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menunjukkan Kepolisian menjadi institusi yang paling banyak melanggar hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat.

Padahal, hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang, salah satunya adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pemantauan YLBHI dan 16 LBH Indonesia selama Januari-22 Oktober 2019.

"Paling tinggi 67 kasus atau 69 persen pelakunya institusi Polri dari berbagai level, Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek," kata Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (27/10/2019).

Pihaknya juga mengidentifikasi berbagai pola yang paling banyak dilakukan polisi dalam pelanggaran hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut.

Antara lain kriminalisasi, tindakan kekerasan, pembubaran tidak sah, penghalangan atau pembatasan aksi, perburuan dan penculikan, tindakan yang berkaitan dengan alat atau data pribadi, hingga penghalangan pendampingan hukum.

"Penghalangan aksi ada 32 kejadian dengan cara sweeping, penggeledahan, razia atau penghalangan," kata Isnur.

"Pembubaran paksa ada 57 kasus, di lapangan aparat bertindak berlebihan dengan gas air mata, water canon, peluru karet bahkan di Kendari, ketika aksi Mei ditemukan peluru tajam. Pembubaran paksa ini dilakukan, walaupun aksi sedang berjalan normal," lanjut dia.

Dia mencontohkan, ketika aksi mahasiswa di depan Gedung DPR pada 23-24 September lalu.

Ketika sore hari, massa mahasiswa masih diam dan tidak melakukan tindakan anarkistis.

Namun, kata dia, massa tiba-tiba dilempari gas air mata dan diserang dengan water canon.

Temuan LBH juga menunjukkan kasus kejadian kriminalisasi dengan angka cukup tinggi.

Antara lain 43 kejadian salah tangkap yang levelnya sampai ke pengadilan dan penahanan yang mencapai 38 kejadian.

"Kemudian tindakan kekerasan, dengan total 68 kali kejadian. Didalamnya ada pengancaman, intimidasi dan dikeluarkan dari sekolah atau institusi, tidak dapat SKCK disertai stigma, diskriminasi, stereotipe atau rasisme sebanyak 9 kali kejadian dan yang cukup tinggi adalah tindakan penganiayaan, penyiksaan hingga penggunaan peluru tajam," kata dia.

Selain polisi, aktor lainnya yang melakukan pelanggaran adalah TNI 7 persen, organisasi masyarakat (ormas) sebanyak 5 persen, universitas/kampus 8 persen, sekolah 4 persen, Satpol PP 2 persen, pemerintah kota 1 persen, pemerintah pusat 2 persen hingga pemerintah provinsi dan babinsa 1 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com