Salin Artikel

YLBHI: Kepolisian Paling Banyak Melanggar Hak Menyampaikan Pendapat

Padahal, hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang, salah satunya adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pemantauan YLBHI dan 16 LBH Indonesia selama Januari-22 Oktober 2019.

"Paling tinggi 67 kasus atau 69 persen pelakunya institusi Polri dari berbagai level, Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek," kata Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (27/10/2019).

Pihaknya juga mengidentifikasi berbagai pola yang paling banyak dilakukan polisi dalam pelanggaran hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut.

Antara lain kriminalisasi, tindakan kekerasan, pembubaran tidak sah, penghalangan atau pembatasan aksi, perburuan dan penculikan, tindakan yang berkaitan dengan alat atau data pribadi, hingga penghalangan pendampingan hukum.

"Penghalangan aksi ada 32 kejadian dengan cara sweeping, penggeledahan, razia atau penghalangan," kata Isnur.

"Pembubaran paksa ada 57 kasus, di lapangan aparat bertindak berlebihan dengan gas air mata, water canon, peluru karet bahkan di Kendari, ketika aksi Mei ditemukan peluru tajam. Pembubaran paksa ini dilakukan, walaupun aksi sedang berjalan normal," lanjut dia.

Dia mencontohkan, ketika aksi mahasiswa di depan Gedung DPR pada 23-24 September lalu.

Ketika sore hari, massa mahasiswa masih diam dan tidak melakukan tindakan anarkistis.

Namun, kata dia, massa tiba-tiba dilempari gas air mata dan diserang dengan water canon.

Temuan LBH juga menunjukkan kasus kejadian kriminalisasi dengan angka cukup tinggi.

Antara lain 43 kejadian salah tangkap yang levelnya sampai ke pengadilan dan penahanan yang mencapai 38 kejadian.

"Kemudian tindakan kekerasan, dengan total 68 kali kejadian. Didalamnya ada pengancaman, intimidasi dan dikeluarkan dari sekolah atau institusi, tidak dapat SKCK disertai stigma, diskriminasi, stereotipe atau rasisme sebanyak 9 kali kejadian dan yang cukup tinggi adalah tindakan penganiayaan, penyiksaan hingga penggunaan peluru tajam," kata dia.

Selain polisi, aktor lainnya yang melakukan pelanggaran adalah TNI 7 persen, organisasi masyarakat (ormas) sebanyak 5 persen, universitas/kampus 8 persen, sekolah 4 persen, Satpol PP 2 persen, pemerintah kota 1 persen, pemerintah pusat 2 persen hingga pemerintah provinsi dan babinsa 1 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/27/15403081/ylbhi-kepolisian-paling-banyak-melanggar-hak-menyampaikan-pendapat

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke