"Ada beberapa perkara yang belum inkrah. (Setelah inkrah), pasti kita akan eksekusi," ungkap Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Ia menekankan, hukuman mati tercantum pada peraturan perundangan di Indonesia. Oleh sebab itu, dirinya sebagai aparat penegak hukum wajib melaksanakannya.
Baca juga: RI Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Jokowi Diminta Tunjuk Menteri yang Peduli HAM
Meski demikian, Burhanuddin akan tetap memberikan keleluasaan bagi terpidana mati yang hendak mengajukan proses hukum lanjutan, yakni Peninjauan Kembali (PK).
Hal itu adalah hak setiap narapidana demi menghindari kesalahan proses hukum narapidana itu sendiri.
Berdasarkan catatan Kontras sepanjang 2014-2019, terdapat 274 terpidana mati yang tersebar di seluruh Indonesia.
Terpidana mati terbanyak yaitu terjerat kejahatan narkotika sebanyak 186 orang dan pembunuhan sebanyak 73 orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.