JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Mohammad Iqbal mengatakan bahwa kasus dugaan perusakan barang bukti buku merah di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah selesai.
Tidak ada bukti terkait perusakan buku merah tersebut.
"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," ungkap Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (24/10/2019).
Baca juga: Tim Teknis Novel Baswedan Bentukan Polri Tak Akan Buka Kasus Buku Merah
Gelar perkara itu sendiri dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2018 lalu.
Menurut Iqbal, gelar perkara tersebut turut dihadiri pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
"Dalam gelar perkara ITU, juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara, yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal," ujar dia.
Pernyataan ini, lanjut Iqbal, sekaligus membantah video rekaman CCTV yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Rekaman video CCTV di Ruang Kolaborasi Gedung KPK yang dirilis tim Media IndonesiaLeaks tersebut disebut-sebut sebagai bukti adanya perusakan buku merah.
"Bahkan, dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan," tutur Iqbal.
Kasus "buku merah" tersebut diketahui turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.
Baca juga: TGPF Nilai Pernyataan Novel soal Kasus Buku Merah Tak Adil
"Buku merah" itu sendiri terkait dengan kasus suap impor daging dengan tersangka Basuki Hariman.
Kasus suap itu berkembang menjadi kasus yang dinamakan "buku merah". Pasalnya, ditemukan catatan yang ditemukan berisi daftar penerima suap dalam sebuah buku bersampul merah. Salah satunya tercatat nama Tito.
Namun, Tito pernah membantah tuduhan yang terjadi, yaitu tepatnya ketika Tito menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.