JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan jajaran menteri dan anggota Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 untuk mewaspadai praktik-praktik korupsi yang dapat terjadi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para menteri mesti menyadari batasan-batasan yang diatur secara hukum seperti larangan menerima suap, gratifikasi, dan uang pelicin.
"Segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, kami sarankan untuk ditolak sejak awal," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2019).
Apabila tidak bisa menolak, kata Febri, para menteri dapat melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam batas waktu 30 hari kerja.
Baca juga: KPK Imbau Para Menteri Kabinet Indonesia Maju Laporkan LHKPN
Di samping itu, KPK juga mengajak para menteri untuk ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan korupsi.
Febri menyebut, KPK telah bekerja sama dengan instansi-instansi lain untuk mencegah korupsi lewat beberapa program seperti pemetaan sektor rawan korupsi, survei persepsi integritas, pendidikan antikorupsi di sejumlah jenjang pendidikan hingga revitalisasi APIP.
"Jika pemberantasan korupsi, baik penindakan ataupun pencegahan dilakukan secara serius, maka hal tersebut dapat berkontribusi mengawal upaya menyejahterakan rakyat dan pembangunan yang dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia," kata Febri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berpesan kepada pada menteri yang baru dilantik untuk tidak melakukan korupsi.
Hal itu disampaikan Jokowi saat mengumumkan susunan Kabinet Indonesia Maju.
"Pertama, jangan korupsi. Menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi," kata Jokowi kepada para menterinya, di teras Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.