JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan, menteri Kabinet Kerja Jilid I saat ini masih berstatus sebagai menteri.
Namu, para menteri tidak boleh mengambil kebijakan strategis.
"Mereka (menteri Kabinet Kerja I) masih menjabat. Jabatan menteri itu terhitung sejak pelantikan hingga berakhirnya masa jabatan dan dilantiknya menteri yang baru. Jadi tidak ada kekosongan menteri," ujar Refli ketika dihubingi, Selasa (22/10/2019).
Baca juga: Sri Mulyani Tetap Jabat Menteri Keuangan di Periode Kedua Jokowi
Refli menjelaskan, merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, ditentukan bahwa pembentukan kementerian paling lama 14 hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah atau janji yang dilakukan pada 20 Oktober lalu.
"Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 16 tersebut, pengumumam kabinet masa jabatan 2019- 2024 hanya bisa dilakukan Presiden Joko Widodo sebagai Presiden masa jabatan 2019-2024 setelah terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2019," papar Refli.
Mengenai pelarangan membuat kebijakan strategis, lanjut Refli, hal itu sudah disampaikan Presiden Jokowi pada awal Oktober lalu.
Diketahui, pada pengujung berakhir masa jabatannya periode 2014-2019, Presiden Jokowi meminta para menterinya tidak mengambil kebijakan strategis karena masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla akan habis pada 20 Oktober atau tersisa 18 hari lagi.
Baca juga: Membaca Wajah Kabinet Jokowi Jilid 2 dari Mereka yang Dipanggil ke Istana...
"Sejak satu bulan ini, Presiden meminta para menterinya untuk tidak mengambil langkah-langkah strategis yang berdampak jangka panjang," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Presiden, kata Pramono, meminta para menteri fokus saja menyelesaikan program yang sudah ditetapkan. Adapun kebijakan strategis baru diambil setelah Jokowi bersama Ma'ruf Amin dilantik dan kabinet baru disusun.
"Dengan demikian, dalam waktu 18 hari ini selesaikan hal-hal berkaitan dengan kebijakan yang belum terselesaikan, misalnya ketika Presiden meminta Menko Perekonomian untuk menyelesaikan berkaitan simplifikasi perizinan," kata dia.
Sehari setelah dilantik sebagai kepala negara, Presiden Jokowi sendiri memanggil sejumlah tokoh ke Istana Kepresidenan. Mereka disebut sebagai calon menteri yang akan mengisi Kabinet Kerja Jilid 2.
Tokoh yang dipanggil pada Senin ialah mantan Ketua MK Mahfud MD, bos Gojek Nadiem Makarim, pengusaha Erick Thohir, bos Net TV Wishnutama, dan Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rachman.
Baca juga: Jokowi Susun Kabinet, Rupiah Menguat
Tampak hadir pula Menteri Perindustrian sekaligus Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto beserta wakilnya Edhy Prabowo.
Sementara pemanggilan berlanjut pada Selasa ini. Tokoh yang dipanggil ialah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode Syahrul Yasin Limpo, dan mantan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita.
Hadir pula mantan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya serta Wakil Bendahara Umum PDI-P Juliari Batubara.