Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Presiden Seperti Tak Berkutik di Hadapan Parpol Pendukungnya

Kompas.com - 18/10/2019, 07:32 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menilai, Presiden Joko Widodo ragu untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Padahal, berbagai elemen masyarakat sipil memandang bahwa UU KPK hasil revisi justru berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Keraguan itu, menurut Pipin, menimbulkan kesan bahwa Presiden Jokowi enggan mengambil keputusan yang tidak sejalan dengan keinginan pimpinan parpol pendukungnya.

"Beliau seperti tidak berkutik di hadapan para elite partai politik pendukung pemerintahannya," ujar Pipin saat menjadi pembicara dalam peluncuran hasil survei Parameter Politik Indonesia, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: Aksi Mahasiswa Tuntut Perppu KPK, Hanya 2,5 Jam dan Tak Bisa Sampai ke Depan Istana

Pipin kemudian menyinggung soal pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengenai peluang pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi jika menerbitkan Perppu KPK.

Ia berpendapat, seorang presiden tidak dapat dimakzulkan hanya karena menerbitkan Perppu.

Lantas, Pipin menuturkan salah satu syarat pengajuan impeachment dapat dikabulkan, yakni apabila presiden terlibat tindak pidana misalnya kasus korupsi.

"Jadi, ini pernyataan luar biasa. Di luar dugaan dan saya kira terlalu jauh untuk menghubungkan antara Perppu dengan impeachment presiden," kata Pipin.

"Kalau misalnya Pak Jokowi terlibaf kasus korupsi, itu bisa kita ajukan impeachment," lanjut dia.

Sementara itu, hasil survei Paramater Politik Indonesia (PPI) menunjukkan, mayoritas responden ingin Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Baca juga: Ditanya soal Perppu KPK, Moeldoko: Tunggu Saja, Sabar Sedikit Kenapa Sih

Saat ditanya soal urgensi penerbitan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, sebanyak 47,7 persen responden menyatakan setuju.

Sedangkan 39,3 persen responden menyatakan Presiden Jokowi tidak perlu menerbitkan Perppu KPK dan sisanya tidak menjawab.

"Memang banyak masyarakat yang ingin Presiden Jokowi menerbitkan Perppu. Perppu dianggap jadi solusi dari kekisruhan yang ada," ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno saat memaparkan hasil survei.

Masih berdasarkan hasil survei, mayoritas responden juga menolak pengesahan UU KPK hasil revisi.

Sebanyak 44,4 persen responden menyatakan tidak setuju langkah DPR dan Presiden Joko Widodo mengesahkan UU KPK yang baru. Sedangkan 23,2 persen responden menyatakan setuju dan sisanya tidak menjawab.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com