JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko meminta masyarakat bersabar menyikapi wacana Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pembatalan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tunggu aja, sabar sedikit kenapa sih," ujar Moeldoko selesai mengisi kuliah umum bertajuk Tantangan Ketahanan Nasional Kekinian di Kampus UI Salemba, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Saat ditanya kembali ihwal kemungkinan keluarnya perppu, Moeldoko enggan menjawab.
"Sudah, aku ini ditunggu orang," kata dia.
Baca juga: ICW Pegang Janji Jokowi Perkuat KPK, Penerbitan Perppu Masih Ditunggu
UU KPK hasil revisi yang disahkan 17 September lalu ramai-ramai ditolak karena disusun terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu, misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Baca juga: ICW Ingatkan Jokowi soal Perppu KPK: Tak Perlu Takut Dimakzulkan
Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di sejumlah daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.
Belakangan, rencana itu mendapat penolakan dari parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.