JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menilai, Presiden Joko Widodo ragu untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Padahal, berbagai elemen masyarakat sipil memandang bahwa UU KPK hasil revisi justru berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Keraguan itu, menurut Pipin, menimbulkan kesan bahwa Presiden Jokowi enggan mengambil keputusan yang tidak sejalan dengan keinginan pimpinan parpol pendukungnya.
"Beliau seperti tidak berkutik di hadapan para elite partai politik pendukung pemerintahannya," ujar Pipin saat menjadi pembicara dalam peluncuran hasil survei Parameter Politik Indonesia, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).
Baca juga: Aksi Mahasiswa Tuntut Perppu KPK, Hanya 2,5 Jam dan Tak Bisa Sampai ke Depan Istana
Pipin kemudian menyinggung soal pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengenai peluang pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi jika menerbitkan Perppu KPK.
Ia berpendapat, seorang presiden tidak dapat dimakzulkan hanya karena menerbitkan Perppu.
Lantas, Pipin menuturkan salah satu syarat pengajuan impeachment dapat dikabulkan, yakni apabila presiden terlibat tindak pidana misalnya kasus korupsi.
"Jadi, ini pernyataan luar biasa. Di luar dugaan dan saya kira terlalu jauh untuk menghubungkan antara Perppu dengan impeachment presiden," kata Pipin.
"Kalau misalnya Pak Jokowi terlibaf kasus korupsi, itu bisa kita ajukan impeachment," lanjut dia.
Sementara itu, hasil survei Paramater Politik Indonesia (PPI) menunjukkan, mayoritas responden ingin Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Baca juga: Ditanya soal Perppu KPK, Moeldoko: Tunggu Saja, Sabar Sedikit Kenapa Sih
Saat ditanya soal urgensi penerbitan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, sebanyak 47,7 persen responden menyatakan setuju.
Sedangkan 39,3 persen responden menyatakan Presiden Jokowi tidak perlu menerbitkan Perppu KPK dan sisanya tidak menjawab.
"Memang banyak masyarakat yang ingin Presiden Jokowi menerbitkan Perppu. Perppu dianggap jadi solusi dari kekisruhan yang ada," ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno saat memaparkan hasil survei.
Masih berdasarkan hasil survei, mayoritas responden juga menolak pengesahan UU KPK hasil revisi.
Sebanyak 44,4 persen responden menyatakan tidak setuju langkah DPR dan Presiden Joko Widodo mengesahkan UU KPK yang baru. Sedangkan 23,2 persen responden menyatakan setuju dan sisanya tidak menjawab.
Menurut Adi, masyarakat yang tidak setuju khawatir UU KPK hasil revisi justru akan menghambat kinerja pemberantasan korupsi.
Baca juga: Survei PPI: Mayoritas Responden Ingin Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Selain itu, masyarakat menganggap UU tersebut akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi.
Sebanyak 39,7 persen responden setuju dengan argumen bahwa UU KPK hasil revisi akan melemahkan kewenangan lembaga antirasuah itu.
Sementara 25,2 persen menyatakan tidak setuju dan sisanya tidak menjawab.
"Mayoritas masyarakat juga berpendapat bahwa UU KPK yang baru akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi," kata Adi.