Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Ingatkan Jokowi soal Perppu KPK: Tak Perlu Takut Dimakzulkan

Kompas.com - 17/10/2019, 20:05 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tak mendengarkan narasi-narasi politik dari anggota partai tentang pemakzulan atau impeachment terhadap presiden jika menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Kurnia Ramadhana, UUD 1945 telah menyebutkan bahwa presiden tak mungkin di-impeach hanya karena mengeluarkan perppu.

Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saja, kata dia, telah mengeluarkan perppu tapi tak ada impeachment untuknya.

"Karena itu (terbitkan perppu) adalah hak konstitusional presiden, subjektif presiden, prerogatif presiden yang nantinya juga akan ada uji objektivitas di DPR sehingga presiden harusnya berani tampil soal menyelamatkan KPK hari ini," katanya di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: Survei PPI: Mayoritas Responden Ingin Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Diketahui, Undang-undang (UU) KPK hasil revisi telah resmi berlaku pada Kamis (17/10/2019) ini.

Walau belum ditandatangani Jokowi dan diberi nomor, UU tersebut tetap otomatis berlaku setelah 30 hari pengesahannya.

Penerbitan Perppu KPK masih ditunggu.

Hal tersebut juga untuk membuktikan janji yang disampaikan Jokowi saat akan menjadi Presiden tahun 2014 lalu.

Baca juga: Soal Perppu KPK, ICW: Presiden Jokowi Harusnya Tak Gentar Digertak Elite Politik

Jokowi berjanji ingin memperkuat KPK dan memperkuat pemberantasan korupsi.

"Masih ditunggu, sebab kami tegaskan bahwa ini merupakan janji Jokowi sebelum jadi presiden. Saat menjadi presiden, kita ingatkan agar dia jangan lupa janjinya dulu," kata Kurnia.

Walaupun pihaknya tetap mendesak penerbitan perppu, akan tetapi, masih ada jalur lain yang bisa dilakukan apabila perppu tersebut tidak diterbitkan.

"Satu lagi bisa jalur judicial review, yang memang kami sedang siapkan jalur konstitusional tersebut," kata dia.

Baca juga: Survei PPI: Mayoritas Responden Anggap UU KPK Hasil Revisi Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Pihaknya, hanya ingin mengingatkan dan menagih janji kepada Jokowi tentang komitmennya dalam memberantas korupsi.

Termasuk pertimbangan untuk menerbitkan perppu yang sempat disampaikan saat bertemu tokoh masyarakat di Istana beberapa waktu lalu. 

"Kami tagih janji itu agar Presiden segera menyelamatkan KPK," kata dia.

Kompas TV Inilah respon Presiden Jokowi saat ditanya soal Perppu KPK. Jokowi hanya diam sambil tersenyum saat ditanya wartawan soal perppu oleh wartawan. Jokowi ditanya saat didampingi 10 pimpinan MPR, Rabu (16/10/19). Melihat Jokowi tak jawab, Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah langsung “pasang badan”. Bamsoet dan Ahmad minta wartawan tak tanya soal Perppu KPK.Sebelumnya, Jokowi dua kali juga bungkam saat ditanya soal Perppu. UU KPK hasil revisi yang disahkan 17 September lalu ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu. Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi. #RevisiUUKPK #RevisiUU #Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com