Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Jurnal Perempuan untuk Pemerintahan Jokowi-JK tentang Isu Perempuan

Kompas.com - 17/10/2019, 16:23 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang beberapa hari lagi bakal tuntas, dinilai belum memajukan upaya perlindungan perempuan.

Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi catatannya terkait dengan perlindungan dan kemajuan perempuan ini.

"Lemahnya posisi persempuan terhadap hukum. Misalnya kasus guru honorer dari NTB yang jadi korban UU ITE, atas kriminalisasi atasannya yang melecehkan dia. Meski sudah dapat amnesti, tapi berlarut-larutnya kasus ini tak harus terjadi kalau aparat punya sensitivitas terhadap penegakkan hukum dan lebih peka," terang Atnike dalam diskusi Proyeksi 5 Tahun Pemerintahan Mendatang di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut RUU PKS sebagai Pelengkap RKUHP

Dia mengakui, ada sejumlah capaian dalam advokasi terhadap perempuan dan anak perempuan yang membutuhkan bantuan hukum, namun itu terjadi karena ada desakan dari publik.

Selanjutnya, soal kekerasan seksual dan gender. Menurut Atnike, dalam lima tahun terakhir kekerasan seksual dan gender terhadap perempuan terus menjadi ancaman dan masih menjadi fenomena gunung es. 

"Hingga tahun 2019 ketika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) belum berhasil dibahas apalagi diselesaikan, ini tanda lemahnya komitmen negara untuk perlindungan hukum pada perempuan," kata dia.

Selain itu, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, secara umum tidak terlihat ada masalah.

Namun data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya ketimpangan gender. Contohnya angka rata-rata sekolah laki-laki, tercatat 8,5 tahun sedangkan perempuan 7,5 tahun.

"Artinya, laki-laki memiliki kesempatan yang lebih lama satu tahun untuk sekolah dibandingkan perempuan," kata dia.

Selain itu, lanjut Atnike, pada pemerintahan Jokowi angka perkawinan anak masih relatif tinggi. Penyebab perkawinan anak ini adalah kemiskinan.

Dengan demikian selama kemiskinan masih ada, upaya mencegah perkawinan anak akan terus menghadapi persoalan sosilogis.

Baca juga: Permintaan Maaf Komnas Perempuan soal RUU PKS...

"Diskriminasi perempuan dan kelompok  marginal masih terus terjadi. Indonesia sudah ratifikasi konvensi diskrimnasi terhadap perempuan  selama 35 tahun, tapi tidak ideal," kata dia.

"Dalam lima tahun terakhir, Indonesia tidak memberikan laporan ke CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Woman) Tahun 1984 . Terakhir laporannya tahun 2012," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com