JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat bahwa Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi dapat dianggap tidak sah dan batal demi hukum karena koreksi kesalahan pengetikan atau tipo dalam UU hasil revisi itu tidak dilakukan melalui rapat paripurna DPR.
"Koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2019).
"Dalam asas bernegara, termasuk asas hukum, berlakunya undang-undang apabila terjadi perubahan, maka harus dengan cara yang sama atau sederajat (rapat paripurna)," ucap dia.
Baca juga: Tipo UU KPK, Bagaimana Nasib Pelantikan Nurul Ghufron?
Adapun kesalahan pengetikan terdapat pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat usia pimpinan KPK.
Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling muda 50 tahun, tetapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis "empat puluh tahun".
Boyamin mengatakan, kesalahan penulisan ini merupakan permasalahan substantif, atau bukan sekadar masalah teknis.
Sebab, hal itu dapat menimbulkan sengketa terkait frasa mana yang sebenarnya berlaku, apakah angka "50" atau huruf "empat puluh".
"Dikarenakan kesalahan substantif, cara pembetulan harus memenuhi persyaratan, yaitu dengan mengulang rapat paripurna DPR, produk rapat paripurna hanya diubah dengan rapat paripurna," kata Boyamin.
Baca juga: Menurut Direktur Pusako, Begini Seharusnya Perbaikan Tipo dalam Sebuah RUU
Di sisi lain, kata Boyamin, hingga saat ini belum terbentuk Alat Kelengkapan DPR, termasuk Badan Legislasi (Baleg).
Dengan demikian, koreksi yang dianggap tipo oleh DPR juga tidak sah karena revisi UU KPK dibahas di Baleg DPR.
"Untuk memenuhi syarat sahnya revisi UU KPK setelah ada kesalahan penulisan hanya bisa dilakukan apabila telah terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Baleg dan harus melalui rapat paripurna DPR. Sepanjang hal ini tidak dilakukan, revisi UU KPK adalah tidak sah," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.