Kepada dia, petugas KPK menyampaikan bahwa mereka berasal dari KPK sambil menunjukkan identitas. Namun, Andika tidak turun dari mobilnya.
Ia justru memundurkan mobil dan memacu kecepatan hingga hampir menabrak tim KPK. Dua orang petugas KPK selamat karena langsung meloncat untuk menghindari kecelakaan.
"Tim KPK tidak berhasil mengamankan Andika, dia kabur setelah berusaha menabrak tim yang bertugas di lapangan," kata Saut.
Baca juga: Saat OTT, Staf Protokol Wali Kota Medan Nyaris Tabrak Tim KPK
Tim KPK pun bergerak ke rumah Isa dan mengamankan yang bersangkutan pukul 21.30 WIB.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim bergerak ke sebuah rumah sakit di Kota Medan di mana Dzulmi sedang melakukan fisioterapi.
"Tim kemudian juga mengamankan APP (Aidiel) yang sedang mendampingi DE di rumah sakit," kata Saut.
Pada Rabu dini hari, pukul 01.30 WIB, tim KPK bergerak ke kantor Dzulmi dan mengamankan Sultan beserta uang tunai sebesar Rp 200 juta di laci kabinet di ruang protokoler.
"Terakhir tim mengamankan SFI (Syamsul) di rumahnya pukul 11.00 WIB, Rabu, 16 Oktober 2019. Lima orang yang diamankan tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta secara bertahap," kata Saut.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap. Serta, Isa diduga sebagai pemberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.