JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memaparkan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, KPK mengamankan total lima orang.
Selain Dzulmi, tim KPK mengamankan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar; Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari; ajudan Dzulmi bernama Aidiel Putra Pratama dan Sultan Solahudin.
OTT itu berlangsung pada Selasa (15/10/2019) dan Rabu (16/10/2019).
"Tim mendapatkan informasi adanya permintaan uang dari Wali Kota Medan untuk menutupi ekses perjalanan Dinas Wali Kota bersama jajaran Pemkot Medan ke Jepang, diketahui Wali Kota membawa serta keluarganya pada perjalanan dinas tersebut," kata Saut dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019) malam.
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai Tersangka
Syamsul, kata Saut, yang ikut melakukan perjalanan dinas bersama Dzulmi menyanggupi dan berusaha memenuhi permintaan tersebut.
Kemudian, Syamsul menghubungi beberapa kepala dinas untuk memberikan sejumlah dana demi menutupi alokasi dana APBD yang kurang dalam biaya perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarga.
"Tanggal 15 Oktober 2019, IAN (Isa) sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan bersedia memberikan uang sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan melalui transfer sebesar Rp 200 juta dan Rp 50 juta diberikan secara tunai," kata Saut.
Uang tersebut diduga sebagai bentuk kompensasi atas pengangkatan Isa selaku Kepala Dinas PUPR.
"Setelah memastikan adanya transaksi pemberian uang dari Kadis PUPR ke APP (Aidiel) selaku ajudan DE (Dzulmi), pada hari yang sama tim langsung bergerak untuk mengamankan orang-orang terkait," kata dia.
Baca juga: Kronologi Oknum Staf Protokoler Coba Kabur Saat OTT Wali Kota Medan
Pada pukul 20.00 WIB tim mengejar ajudan Dzulmi lainnya bernama Andika di sebuah jalan di Kota Medan, setelah ia mengambil uang tunai Rp 50 juta di rumah Isa.
Sampai akhirnya, mobil tim KPK sempat berhasil memepet mobil yang dikendarai oleh Andika. Petugas KPK ada yang turun dari mobil dan menghampiri mobil yang dikendarai Andika.
Kepada dia, petugas KPK menyampaikan bahwa mereka berasal dari KPK sambil menunjukkan identitas. Namun, Andika tidak turun dari mobilnya.
Ia justru memundurkan mobil dan memacu kecepatan hingga hampir menabrak tim KPK. Dua orang petugas KPK selamat karena langsung meloncat untuk menghindari kecelakaan.
"Tim KPK tidak berhasil mengamankan Andika, dia kabur setelah berusaha menabrak tim yang bertugas di lapangan," kata Saut.
Baca juga: Saat OTT, Staf Protokol Wali Kota Medan Nyaris Tabrak Tim KPK
Tim KPK pun bergerak ke rumah Isa dan mengamankan yang bersangkutan pukul 21.30 WIB.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim bergerak ke sebuah rumah sakit di Kota Medan di mana Dzulmi sedang melakukan fisioterapi.
"Tim kemudian juga mengamankan APP (Aidiel) yang sedang mendampingi DE di rumah sakit," kata Saut.
Pada Rabu dini hari, pukul 01.30 WIB, tim KPK bergerak ke kantor Dzulmi dan mengamankan Sultan beserta uang tunai sebesar Rp 200 juta di laci kabinet di ruang protokoler.
"Terakhir tim mengamankan SFI (Syamsul) di rumahnya pukul 11.00 WIB, Rabu, 16 Oktober 2019. Lima orang yang diamankan tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta secara bertahap," kata Saut.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap. Serta, Isa diduga sebagai pemberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.