Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembangan Kasus Bowo Sidik, KPK Tetapkan Direktur PT HTK Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/10/2019, 05:19 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal untuk distribusi amonia antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Dalam perkara itu, KPK sudah menjerat Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso dan orang kepercayaannya bernama Indung Andriani.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: Pencairan Fee Bowo Sidik Pangarso Lewat Nota Kesepahaman PT HTK dan PT IAE

Menurut Alexander, Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap.

Yaitu, 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019 dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.

Sebagian besar uang tersebut diserahkan oleh Asty ke Bowo melewati Indung.

Baca juga: Bowo Sidik Selalu Minta Orang Kepercayaannya Catat Penerimaan Fee dari PT HTK

Taufik disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Asty sendiri telah dinyatakan bersalah dalam perkara ini dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa KPK. Adapun Bowo masih menjalani persidangan.

Kompas TV Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku pernah menerima uang senilai 300 juta rupiah. Hal ini diutarakannya dalam sidang kasus suap di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.<br /> <br /> Keterangan ini disampaikan di hadapan Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu yang dihadirkan jaksa sebagai saksi.<br /> <br /> Menurut Bowo Sidik, ia mengaku pernah dititipi uang sebesar 300 juta rupiah dari bupati minahasa selatan.<br /> <br /> Bowo menambahkan uang dalam amplop cokelat ia terima ketika proposal revitalisasi pasar di Minahasa disampaikan Dipa Malik yang merupakan kader Golkar.<br /> <br /> Namun, keterangan Bowo Sidik soal pemberian uang dibantah saksi. #BowoSidikPangarso #Korupsi #Tipikor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com