Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Amendemen, SBY Sarankan MPR Tampung Aspirasi Publik Seluas-luasnya

Kompas.com - 16/10/2019, 22:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pimpinan MPR sempat berdiskusi dengan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait wacana amandemen UUD 1945.

Bambang mengatakan, SBY berpesan sebaiknya MPR menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat seluas-luasnya terkait amandemen UUD 1945, khusus untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Pesan beliau (SBY) kalau ada gagasan, aspirasi tentang amandemen UUD 1945, khususnya GBHN, jangan dipadamkan, tampung dan terima semua masukan itu," kata Bambang usai bertemu dengan SBY di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: Amendemen UUD, Ketua MPR Tegaskan Presiden Tetap Dipilih Rakyat

Bambang mengatakan, MPR pasti memberi kesempatan kepada publik untuk menyampaikan masukan apakah amandemen UUD 1945 diperlukan atau tidak.

"Beri kesempataan seluas-luasnya kepada publik untuk memberikan masukan apakah amandemen UUD 1945 diperlukan lagi. Beliau (SBY) hanya ingin menyebutnya penyempurnaan," ujarnya.

Diberitakan, Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan rencana amendemen UUD 1945 akan dilakukan secara terbatas terkait haluan negara.

Baca juga: Bola Liar Amendemen UUD 1945, Akankah Kita Kembali ke Orde Baru?

Menurut Bambang, haluan negara ini akan menjadi semacam pedoman pembangunan nasional dari sisi ekonomi selama 50 hingga 100 tahun ke depan.

"Terbatas maksudnya adalah lebih kepada perjalanan bangsa kita ke depan dari sisi ekonomi. Bagaimana kita bisa menciptakan ke depan ini suatu hal yang semacam cetak biru atau blue printIndonesia 50-100 tahun ke depan yang semua mengacu pada satu buku induk," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, dalam menjalankan suatu pemerintahan, visi misi seorang pemimpin seharusnya mengacu pada peta jalan atau road map pembangunan nasional.

Dengan demikian, pembangunan nasional dapat berjalan secara berkesinambungan meski presidennya berganti.

Kompas TV Mendekati pelantikan presiden pada 20 Oktober nanti wacana soal amandemen Undang-Undang Dasar 1945 secara menyeluruh mulai muncul. Namun yang akan kita bahas kali ini adalah bukan isi dari amandemennya tetapi seperti apa penggunaan yang baik dan benar dari kata amandemen menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ada sejumlah artikel masih menggunakan kata amandemen tetapi ada juga beberapa artikel yang menggunakan kata amendemen. Ternyata masih banyak yang bingung penggunaan kata yang tepat dari amandemen atau amendemen. Biar tidak bingung mari kita dengarkan penjelasan dari penyelaras bahasa Kompas TV berikut ini. #SelasaBahasa #Amandemen #Amendemen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com