JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo memastikan wacana amendemen UUD 1945 tak akan menyentuh pasal mengenai mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden.
Ia menegaskan ke depannya presiden dan wakil presiden akan tetap dipilih rakyat, tidak dipilih MPR seperti era orde baru.
"Tidak ada, saya tegaskan tidak ada (perubahan pasal agar Presiden kembali dipilih MPR)," kata Bambang di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Baca juga: Bambang Soesatyo: Saya Pastikan Amendemen Tidak Akan Jadi Bola Liar
Hal itu disampaikan Bambang di hadapan Presiden Joko Widodo dan sembilan Pimpinan MPR lainnya.
Presiden dan pimpinan MPR baru saja menggelar pertemuan soal persiapan pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin pada 20 Oktober mendatang.
Selain itu, diakui juga bahwa pertemuan tersebut membahas rencana amendemen UUD 1945. Bambang mengatakan, sejauh ini wacana yang berkembang terkait amendemen adalah untuk mengembalikan haluan negara.
Tak ada wacana untuk mengembalikan agar Presiden dipilih MPR.
"Persiden tetap dipilih rakyat, presiden bukan lagi mandataris negara, presiden tidak bertanggung jawab pada MPR, itu tetap," kata politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini.
Baca juga: Wapres Kalla Tak Sepakat Amendemen UUD 1945 Menyeluruh
Dalam kesempatan itu, Jokowi menekankan perlunya kajian mendalam mengenai amendemen UUD 1945. Semua masukan perlu ditampung untuk kemudian diformulasikan.
"Yang paling penting perlu kajian-kajian mendalam, perlu menampung usulan-usulan dari semua tokoh, akademisi, masyarakat, yang penting usulan-usulan harus ditampung, masukan ditampung sehingga bisa dirumuskan," kata Jokowi.
Wacana agar Presiden kembali dipilih oleh MPR pernah diusulkan Bambang Soesatyo pada Agustus lalu. Saat itu ia masih menjabat sebagai Ketua DPR.