Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Bola Liar Amendemen UUD 1945, Akankah Kita Kembali ke Orde Baru?

Kompas.com - 16/10/2019, 07:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


WACANA amendemen terbatas UUD 1945 terus bergulir pascapergantian periode Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Agenda amendemen UUD 1945 turut dijadikan transaksi dalam lobi-lobi pemilihan ketua MPR beberapa waktu lalu.

Salah satu syarat dukungan yang diberikan PDI-P kepada Bambang Soesatyo untuk menduduki kursi ketua MPR adalah agar politisi Golkar tersebut mendukung kelanjutan rencana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan haluan negara.

Rencana amendemen terbatas UUD 1945 menyeruak ke permukaan pasca-Pemilu 2019 dan menjadi bagian dari lobi-lobi partai politik di Parlemen setelah didorong oleh PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

Amendemen UUD 1945, untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang berkewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), merupakan salah satu butir rekomendasi yang dihasilkan kongres kelima PDI-P yang digelar di Bali Agustus lalu.

Amendemen terbatas UUD 1945 juga menjadi rekomendasi MPR periode terdahulu kepada MPR periode 2019-2024.

Ketua MPR periode 2014-2019, Zulkifli Hasan, mengklaim semua fraksi MPR dari unsur DPR serta DPD sudah sepakat atas rekomendasi tersebut.

PDI-P sebagai pengusung rencana amendemen UUD 1945 menghendaki sebuah haluan pembangunan jangka panjang nasional, layaknya GBHN pada era Orde Baru, yang akan menjamin kontinuitas arah pembangunan meskipun terjadi pergantian rezim pemerintahan.

Menurut PDI-P, haluan pembangunan jangka panjang yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan harus ditetapkan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Karenanya, diperlukan amendemen UUD 1945 untuk mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Meski MPR menjadi lembaga tertinggi negara, PDI-P menginginkan presiden tetap dipilih oleh rakyat.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI-P, Ahmad Basarah, memastikan amendemen terbatas tidak menyentuh tata cara pemilihan presiden. Ia menyatakan, PDI-P hanya ingin menambah kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN.

Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan memilih presiden dan menetapkan GBHN telah dihapuskan melalui empat kali amendemen UUD 1945 pascareformasi.

Status MPR diturunkan menjadi lembaga tinggi negara yang setara dengan tiga lembaga tinggi negara lainnya, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Presiden RI.

Sementara Presiden RI bukan lagi sebagai mandataris MPR, namun mandataris rakyat karena dipilih langsung oleh rakyat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com