Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Perppu, Ini Usul PPP ke Jokowi demi Selesaikan Polemik UU KPK

Kompas.com - 15/10/2019, 09:42 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menyarankan Presiden Joko Widodo mengajukan kembali revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke DPR.

Ia menilai, cara tersebut paling tepat diambil untuk memenuhi aspirasi masyarakat yang keberatan dengan sejumlah ketentuan dalam UU KPK hasil revisi.

"Begitu alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk, di Prolegnas kita bicarakan. Sekaligus prolegnas 2020, pemerintah ajukan revisi UU KPK atas UU hasil revisi itu," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Jelang Berlakunya UU KPK dan Perppu yang Dinilai Semakin Jauh...

Arsul menilai, mekanisme legislative review ini jauh lebih tepat ketimbang Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Sebab, apabila Presiden menerbitkan perppu, DPR hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolak. Ia khawatir mayoritas fraksi di DPR akan menolak jika Presiden menerbitkan perppu.

"Kalau mayoritas fraksi menilai tidak pas, bisa saja ditolak. Kan itu tidak menyelesaikan masalah," kata Arsul.

Arsul juga tak ingin polemik revisi UU KPK ini justru membenturkan DPR dan pemerintah dan menimbulkan ketegangan baru.

Baca juga: Jokowi yang Tak Menjawab Saat Ditanya soal Perppu KPK...

Ia menilai, lebih baik pemerintah dan DPR kembali duduk bersama untuk membahas secara mendalam pasal-pasal dalam UU KPK hasil revisi, khususnya yang dianggap dapat melemahkan lembaga antikorupsi itu.

"Kalau dipaksakan (perppu) kemudian ditolak DPR akan timbul ketegangan baru. Daripada tegang terus-terusan, lakukan legislative review. Ini bisa cepat kok setelah AKD terbentuk akhir bulan ini, November bekerja paling lambat Januari diusulkan revisinya," kata Arsul.

Diberitakan, UU KPK hasil revisi yang disahkan 17 September lalu ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi. Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Baca juga: Nasib UU KPK yang Sedang Diuji Materi di MK...

Kemudian, kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di sejumlah daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu.

Namun, sampai saat ini belum ada keputusan yang diambil Presiden. 

 

Kompas TV Setelah bertemu SBY dan Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo bertemu Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Istana Merdeka, Jakarta. Presiden Jokowi mengaku soal membahas tantangan Indonesia dalam 5 tahun ke depan. Sinyal PAN untuk ikut bergabung dengan koalisi pendukung pemerintah makin kuat. Dalam pertemuan ini Presiden Jokowi mengaku membahas soal tantangan Indonesia ke depan seperti perekonomian. Presiden Jokowi merasa perlu berdiskusi dengan semua ketua partai politik untuk mendapatkan masukan. Kemungkinan PAN untuk bergabung ke koalisi pendukung pemerintah pun menguat. Sebelumnya Presiden Jokowi juga bertemu dengan sejumlah ketua umum partai politik jelang pelantikannya. Seperti Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. #JokoWidodo #ZulkifliHasan #KoalisiPemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com