Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan atas Hanum Rais Belum Ditindaklanjuti Polisi, Ini Sebabnya...

Kompas.com - 11/10/2019, 22:54 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri belum bisa menindaklanjuti laporan Relawan Jami'yyah Jokowi-Ma'ruf atas Hanum Salsabiela Rais terkait kasus dugaan mengunggah konten negatif di media sosial.

Kuasa hukum pelapor Feri Afrizal mengatakan, pihaknya baru melayangkan laporan lisan kepada SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bareskrim Polri. Laporan lisan itu harus dilengkapi oleh sejumlah dokumen.

"Mengenai LP ini ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Jadi, laporan baru dilakukan secara lisan," ujar Feri di Bareskrim Polri, Jumat (11/10/2019).

Baca juga: Unggah Konten Negatif soal Wiranto, Dua Istri TNI Dilaporkan ke Polisi

Ke depan, pihaknya pun akan melengkapi laporan lisannya tersebut dengan sejumlah dokumen supaya pihak Bareskrim dapat mengeluarkan Laporan Polisi.

Relawan melaporkan Hanum karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian soal peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di media sosial Twitter.

Cuitan Hanum Rais yang dimaksud itu berbunyi, "setingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper. Krn tdk bakal dipakai lg. Play victim. Mudah dibaca sbg plot. Diatas berbagai opini yg beredar terkait berita hits siang ini. Tdk banyak yg benar2 serius kenanggapi. Mgkn krn terlalu banyak hoax-framing yg selama inu terjadi".

Koordinator Jami'yyah Jokowi-Ma'ruf Amin Rody Asyadi mengatakan, meski kicauan itu tidak merujuk langsung kepada Wiranto, akan tetapi sudah sangat jelas terdapat kata 'berita hits'.

Baca juga: Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan gara-gara Istri Komentari Wiranto di Medsos

Mudah dipahami bahwa berita yang dimaksud Hanum itu adalah tentang penusukan Wiranto, ajudannya dan Kapolsek Menes, yang terjadi di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

"Mbak Hanum ini tidak hanya kali ini memberikan pandangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya yang akhirnya memberikan pandangan masyarakt bahwa saat kejadian ini hanya rekayasa," kata dia.

Pihaknya melaporkan putri Amien Rais tersebut dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Huruf a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Kompas TV Polri terus mendalami kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng. 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara saat ini Polri masih memeriksa 3 orang saksi. Dari ke 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka 13 di antaranya telah ditahan. Sementara Polri masih terus mendalami kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng dengan memeriksa 3 orang saksi. Dari ketiganya polri terus mendalami apakah para saksi mengetahui peristiwa pengeroyokan yang menimpa Ninoy Karundeng. #NinoyKarundeng #Polri #Penganiayaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com