JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI mengungkap jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Para pelaku tersebut ditangkap karena para korban yang diberangkatkan sebagian besar tidak menerima gaji yang dijanjikan sehingga mereka melaporkan kasusnya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada September lalu.
"Adapun modus dari jaringan pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan terhadap para korban. Mereka beroperasi dengan berkedok perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri," kata Agus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Beragam Modus TKI Ilegal Kelabui Petugas Imigrasi
Agus mengatakan, perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak 2006 hingga saat ini dengan nama PT Putra Al Irsad Mandiri (AIM).
Sejak berdiri, menurut Agus, perusahaan tersebut sudah memberangkatkan pekerja migran sebanyak 14.400 orang.
Namun, dalam proses pemberangkatan, perusahaan tersebut ada yang menyalurkan calon pekerja secara ilegal, ada pula yang resmi.
"Mereka berangkatkan ke Abu Dhabi. Sementara jika kita kaitkan dengan Peraturan Menteri, sejak 2015 sudah ada moratorium yang melarang pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah," kata Agus.
Moratorium dilakukan sejak 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Baca juga: TNI AL Kembali Selamatkan 25 TKI Ilegal dari Malaysia
Meskipun sudah ada moratorium, namun perusahaan tersebut terus beroperasi dengan mengirim pekerja langsung ke Abu Dhabi.
Adapula yang dikirim melalui Yaman, Bahrain, dan wilayah Timur Tengah sekitar, tetapi tujuan akhirnya adalah Abu Dhabi dan Arab Saudi.
Hal tersebut membuat proses pemberangkatan yang mereka lakukan menjadi ilegal.
Para TKI yang direkrut itu pun dijanjikan pekerjaan setibanya di sana. Pelaku merekrut para pekerja migran dari wilayah Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.
"Kemudian dijanjikan pekerjaan dengan gaji 1.200 real atau Rp 4,5 juta. Namun, pada praktiknya ada yang sebagian menerima (gaji), tapi banyak yang tidak menerima gaji tersebut," kata Agus.
Baca juga: Alasan WNI Nekat Jadi TKI Ilegal di Malaysia: Ingin Gaji Tinggi hingga Minimnya Lapangan Kerja
Setelah direkrut di wilayah-wilayah tersebut, para calon pekerja migran juga diberangkatkan ke Jakarta.