Mereka kemudian dikirim ke Abu Dhabi dengan rute penerbangan Jakarta-Colombo-Abu Dhabi dari Bandar Udara Soekarno-Hatta di Cengkareng.
"Karena adanya TKI yang tidak mendapat haknya, ada beberapa yang melaporkan baik melalui kedutaan atau ke kami (Polri) secara langsung sehingga kami bisa ungkap perkara ini," kata dia.
Adapun pelaku untuk kasus ini ada sebanyak 5 orang dengan peranan yang berbeda-beda.
Mereka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp 120 juta dan denda maksimal Rp 600 juta.
Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 81 dan 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.