Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Penyalur TKI Ilegal ke Abu Dhabi yang Langgar Moratorium

Kompas.com - 09/10/2019, 16:40 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI mengungkap jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Para pelaku tersebut ditangkap karena para korban yang diberangkatkan sebagian besar tidak menerima gaji yang dijanjikan sehingga mereka melaporkan kasusnya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada September lalu.

"Adapun modus dari jaringan pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan terhadap para korban. Mereka beroperasi dengan berkedok perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri," kata Agus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Beragam Modus TKI Ilegal Kelabui Petugas Imigrasi

Agus mengatakan, perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak 2006 hingga saat ini dengan nama PT Putra Al Irsad Mandiri (AIM).

Sejak berdiri, menurut Agus, perusahaan tersebut sudah memberangkatkan pekerja migran sebanyak 14.400 orang.

Namun, dalam proses pemberangkatan, perusahaan tersebut ada yang menyalurkan calon pekerja secara ilegal, ada pula yang resmi.

"Mereka berangkatkan ke Abu Dhabi. Sementara jika kita kaitkan dengan Peraturan Menteri, sejak 2015 sudah ada moratorium yang melarang pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah," kata Agus.

Moratorium dilakukan sejak 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Baca juga: TNI AL Kembali Selamatkan 25 TKI Ilegal dari Malaysia

Meskipun sudah ada moratorium, namun perusahaan tersebut terus beroperasi dengan mengirim pekerja langsung ke Abu Dhabi.

Adapula yang dikirim melalui Yaman, Bahrain, dan wilayah Timur Tengah sekitar, tetapi tujuan akhirnya adalah Abu Dhabi dan Arab Saudi.

Hal tersebut membuat proses pemberangkatan yang mereka lakukan menjadi ilegal.

Para TKI yang direkrut itu pun dijanjikan pekerjaan setibanya di sana. Pelaku merekrut para pekerja migran dari wilayah Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

"Kemudian dijanjikan pekerjaan dengan gaji 1.200 real atau Rp 4,5 juta. Namun, pada praktiknya ada yang sebagian menerima (gaji), tapi banyak yang tidak menerima gaji tersebut," kata Agus.

Baca juga: Alasan WNI Nekat Jadi TKI Ilegal di Malaysia: Ingin Gaji Tinggi hingga Minimnya Lapangan Kerja

Setelah direkrut di wilayah-wilayah tersebut, para calon pekerja migran juga diberangkatkan ke Jakarta.

Mereka kemudian dikirim ke Abu Dhabi dengan rute penerbangan Jakarta-Colombo-Abu Dhabi dari Bandar Udara Soekarno-Hatta di Cengkareng.

"Karena adanya TKI yang tidak mendapat haknya, ada beberapa yang melaporkan baik melalui kedutaan atau ke kami (Polri) secara langsung sehingga kami bisa ungkap perkara ini," kata dia.

Adapun pelaku untuk kasus ini ada sebanyak 5 orang dengan peranan yang berbeda-beda.

Mereka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp 120 juta dan denda maksimal Rp 600 juta.

Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 81 dan 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com