JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan fokus mengembalikan aset yang dikorupsi dalam kasus tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sampai saat ini KPK telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar.
"Fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara (asset recovery)," kata Febri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: KPK Tuntaskan Penyidikan Tiga Kasus yang Menjerat Adik Ratu Atut
Febri menuturkan, penelusuran aset yang dimiliki Wawan dan PT Bali Pasific Pragama, perusahaan yang dimiliki oleh Wawan, adalah salah satu faktor yang menyebabkan proses penyidikan kasus TPPU Wawan berlangsung lama.
Adapun aset yang disita oleh KPK, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 65 miliar, 68 unit kendaraan bermotor serta ratusan properti berupa tanah, rumah, apartemen, hingga SPBU yang tersebar di Jakarta, Banten, Bali dan Australia.
"Untuk aset di Australia, KPK menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara. Dalam proses penyidikan itu, KPK juga dibantu oeh Australian Federal Police (AFP)," ujar Febri.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah merampungkan berkas perkara TPPU Wawan serta dua kasus lainnya pada Selasa hari ini.
Baca juga: Sejak Berdiri, KPK Sudah Memproses 119 Kepala Daerah Tersangka Korupsi
Kasus pertama, yaitu dugaan korupsi dalam pengadaan alat Kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Kedua, dugaan korupsi dalam pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013. Ketiga, dugaan tindak pidana pencucian uang itu sendiri.
Rencananya, persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.