JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho berharap Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Menurut dia, hal itu untuk memenuhi aspirasi masyarakat belakangan ini yang khawatir dengan pelemahan KPK melalui UU KPK hasil revisi.
"Tinggal pilih saja Presiden berpihak pada rakyat atau partai politik?" ujar Emerson dalam diskusi "Habis Demo Terbitkah Perppu?" di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
"Nah ini yang harus diambil sikap oleh presiden. Paling tidak setelah dilantik nanti bisa untuk mengeluarkan perppu," kata dia.
Baca juga: Kisah Feri Amsari Bertemu Jokowi dan Bicarakan Perppu, Presiden Bersama Rakyat atau Partai?
Eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu juga menegaskan, Jokowi tak perlu takut dan terpengaruh dengan tekanan pihak tertentu untuk tak menerbitkan Perppu KPK. Apalagi, pihak yang menyangkutkannya dengan narasi pemakzulan.
Ia menegaskan, kewenangan menerbitkan perppu merupakan hak subyektif Jokowi sebagai Presiden.
"Jangan takut terhadap tekanan, ancaman pemakzulan. Kalau presiden menganggap ini persoalan serius menyangkut kewenangan KPK yang terpangkas, kemudian ada tuntutan mahasiswa, rakyat yang menyatakan bahwa menolak revisi dan perlu perppu, ini bisa jadi alasan subyektif," kata dia.
Baca juga: Soal Perppu KPK, ICW: Jangan Sampai Presiden di Bawah Ketiak Partai
Menurut Emerson, penerbitan perppu bisa menjadi bukti janji Jokowi yang menyatakan berpihak pada penguatan KPK dan agenda pemberantasan korupsi.
Ia pun juga mengingatkan, Jokowi dalam forum-forum internasional kerap membanggakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Pak Jokowi kan juga setiap berkunjung ke luar negeri kan pernah membanggakan bahwa pemberantasan korupsi berjalan. Ada sekian banyak menteri yang diproses, ada anggota parlemen yang dproses. Pertanyaannya kan siapa yang tangani? Ya KPK kan," kata dia.
Sehingga, lanjut Emerson, akan menjadi ironi jika KPK sudah dipuji oleh dunia internasional tapi dilemahkan di negeri sendiri dengan UU KPK hasil revisi.
Baca juga: Sikap Resmi, Fraksi PDI-P Menolak jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Selain pembuktian janji, perppu KPK dinilai Emerson sebagai mekanisme koreksi Presiden Jokowi atas pembahasan revisi UU KPK yang dianggap banyak pihak bermasalah.
Misalnya, revisi UU KPK tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019, pembahasan yang terkesan terburu-buru dan tertutup hingga pasal-pasal dalam hasil revisi yang bermasalah dan berisiko melemahkan KPK.
"Jadi kami tetap mendorong bahwa perppunya mengembalikan ke semula menghapus revisi UU KPK yang ada, yang baru disahkan. Kembali ke UU yang Nomor 30 Tahun 2002 itu," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.