Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Keluarkan Perppu, Presiden Dinilai Ingkari Nawacita

Kompas.com - 08/10/2019, 11:33 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang Presiden Joko Widodo mengingkari Nawacita gagasannya jika tak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan, publik masih mengingat dan terus menagih janji presiden soal Nawacita yang diinisiasi pada 2014. Salah satu poin Nawacita menyebutkan, "Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya".

Nawacita adalah 9 poin agenda prioritas Joko Widodo-Jusuf Kalla yang dipublikasikan pada saat Pemilihan Presiden 2014.

"Tegas disebutkan pada poin keempat bahwa Joko Widodo-Jusuf Kalla menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Tak Ada Kegentingan untuk Presiden Terbitkan Perppu KPK

"Publik dengan mudah menganggap bahwa Nawacita ini hanya ilusi jika Presiden tidak segera bertindak untuk menyelamatkan KPK," katanya.

Lebih jauh, Kurnia menjelaskan, sepanjang lima tahun kepemimpinan Jokowi-JK, berbagai pelemahan terhadap KPK telah terjadi.

Pelemahan itu, ujarnya, mulai dari penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sarat akan persoalan, dan pembahasan serta pengesahan revisi UU KPK hasil inisiatif DPR.

"Di waktu yang sama seakan Presiden mengabaikan persoalan tersebut sembari membiarkan pelemahan KPK terus-menerus terjadi. Tentu ini akan berimplikasi pada pandangan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan selama ini, bukan tidak mungkin anggapan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi akan disematkan pada pasangan Jokowi-JK," paparnya kemudian.

Peneliti ICW Kurnia RamadhanaKOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Baca juga: Perppu Belum Jelas, ICW Nilai Masa Depan Pemberantasan Korupsi Terancam

Di sisi lain, seperti diungkapkan Kurnia, jika perppu tak dikeluarkan, bisa saja lepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan menurun.

Menurut Kurnia, pada Pilpres 2019 Jokowi yang berpasangan dengan Ma'ruf Amin mengantongi 85 juta suara yang mengantarkannya kembali menjadi Presiden. 

 

"Tentu para konstituennya tidak berharap adanya kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Menurutnya, adalah hal yang wajar jika para pemilih Jokowi mendasarkan pilihannya atas janji politik yang telah disampaikan dan berharap akan realisasi yang jelas.

Namun, lanjutnya, kondisi saat ini justru terbalik, narasi penguatan pemberantasan korupsi yang selama ini didengungkan oleh presiden seakan luput dari kebijakan pemerintah.

Desakan agar Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru direvisi disuarakan oleh sejumlah aktivis dan masyarakat sipil.

Menuru hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), publik pun mendukung Presiden untuk menerbitkan perppu. Survei tersebut menunjukkan 76,3 persen responden yang mengetahui UU KPK hasil revisi setuju Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu terhadap UU KPK hasil revisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com