JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian kembali memutasi jajarannya lewat surat telegram bernomor ST/2657/X/KEP./2019, tertanggal 7 Oktober 2019.
Surat itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart.
"Iya, ST (surat telegram) tersebut dari Mabes Polri," ujar Harry saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/10/2019) malam.
Berdasarkan surat telegram itu, salah satu yang dimutasi adalah Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi. Jemi akan menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Pengendalian Personel Biro Sumber Daya Manusia Polda Kalimantan Tengah.
Baca juga: Polisi Uji Balistik Proyektil yang Tewaskan Mahasiswa UHO di Belanda dan Australia
Posisi Kapolres Kendari itu akan diisi oleh AKBP Didik Efrianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Wakatobi.
Kendati demikian, Harry mengatakan bahwa mutasi itu tak terkait tewasnya dua mahasiswa saat demo menolak UU KPK dan sejumlah rancangan undang-undang di Kendari, 26 September 2019.
Harry berdalih bahwa mutasi di dalam institusi Polri adalah hal yang biasa dilakukan.
"Tidak ada (kaitannya dengan dua mahasiswa tewas saat demo di Kendari). Mutasi dalam organisasi Polri hal biasa dalam rangka tour of duty dan area serta untuk meningkatkan kinerja organisasi dan dalam rangka binkar (pembinaan karir)," kata dia.
Diberitakan, dua mahasiswa meninggal dunia dalam demonstrasi berujung rusuh di Kendari, beberapa waktu lalu.
Dua mahasiswa yang meninggal itu yakni Randi (21), mahasiswa Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan dan Muh Yusuf Kardawi (19), mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Saat demonstrasi, seorang ibu hamil juga terluka akibat tertembak peluru di bagian kakinya. Saat itu, ibu hamil tersebut sedang berada di rumahnya.
Penyidik masih menyelidiki peristiwa tersebut. Proyektil yang menewaskan Randi dan yang melukai ibu hamil tersebut akan diuji balistik ke Belanda dan Australia.
Penyidik juga masih mendalami keterkaitan peristiwa tewasnya dua mahasiswa tersebut dengan enam anggota polisi yang membawa senjata api saat pengamanan demo tersebut.
Baca juga: 4 Fakta Baru 2 Mahasiswa UHO Kendari Tewas Saat Demo, Ditemukan 3 Proyektil hingga 13 Polisi Ditahan
Polri membebastugaskan enam personel polisi yang diduga melanggar standard operasional prosedur karena membawa senjata api saat pengamanan demo di Kendari tersebut.
Satu orang berinisial DK berpangkat perwira dan lima orang berpangkat bintara. Lima orang lainnya berinisial GM, MI, MA, H dan E.
Keenamnya berasal dari satuan Intel dan Reserse yang bertugas di Polres Kendari dan Polda Sultra.
Adapun, senjata api yang digunakan keenam anggota itu yakni laras pendek jenis SNW, HS, dan MAG.