Oleh karena itu, fakta bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang beragam merupakan hal yang harus diterima sekaligus terus ditanamkan dalam pikiran kita sebagai sebuah identitas dan jati diri bangsa.
Hal ini menjadi penting karena sejak Indonesia memasuki fase era reformasi berbagai isu diskriminasi berbasis ras dan etnis yang berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa semakin menguat di tengah masyarakat kita.
Selain itu, ironisnya ketimpangan relasi budaya di negara kita semakin menguat justru di era berkembangnya teknologi dan informasi.
Tidak hanya itu saja, politik identitas sebagai warisan budaya kolonial Belanda juga semakin menguat justru di saat kita telah berhasil menghirup nafas kemerdekaan.
Menurut saya, wacana kebudayaan penting untuk digulirkan untuk menegaskan kembali bahwa Indonesia adalah negara yang beradab, berbudaya dan kuat karena perbedaan.
Dalam konteks ini, budaya memiliki peran sentral dalam membangun karakter dan jati diri bangsa yang utuh terutama yang berkaitan dengan nilai-nilai atau prinsip-prinsip kehidupan yang menjadi landasan utama suatu tatanan kehidupan bermasyarakat.
Dalam konteks ini menurut saya tradisi dan adat istiadat menjadi nilai yang pantas untuk dipertahankan.
Negara harus memberikan ruang penuh bagi masyarakat Indonesia untuk menjaga, menanamkan, dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya mereka.
Selain penting sebagai sebagai sebuah identitas individu maupun kelompok, budaya yang miliki oleh masyarakat perlu dijamin dan dilindungi oleh negara.
Sebagai negara demokratis, kebudayaan harus diberikan wewenang dan perlindungan penuh untuk berkembang di masyarakat dan terpisah dari kooptasi agama-agama resmi, konstruk-konstruk intelektual sepihak, politik, dan militer.
Hal ini dikarenakan kebudayaan memiliki kapastitasnya sendiri sebagai sebuah entitas yang tidak bisa diseragamkan dan digeneralisasi secara sederhana.
Merujuk pada hal ini negara harus hadir dan membentuk lembaga resmi, dalam hal ini Kementerian Kebudayaan, yang secara khusus memberikan perlindungan penuh bagi perkembangan budaya Indonesia seperti yang tertuang dalam pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi,
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Oleh karena itu, demi terwujudnya pembangunan bangsa yang adil, makmur, sejahtera, berbudaya dan demokratis kebudayaan nusantara harus tetap ada dan dibiarkan berkembang di masyarakat dengan perlindungan penuh dari negara.