Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Polisi Tak Asal Terbitkan SKCK untuk Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 07/10/2019, 18:58 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta polisi tak asal menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk calon kepala daerah.

KPU meminta polisi benar-benar menelusuri rekam jejak calon kepala daerah ketika mengajukan SKCK sehingga prosesnya tak sebatas formalitas.

Dengan demikian, masyarakat terjamin haknya untuk memilih calon kepala daerah yang bersih dari rekam jejak kriminal.

"Pengurusan soal persyaratan itu, yang SKCK itu, seolah hanya menjadi formalitas. Seolah itu tidak ada detailnya padahal ada. Kami berharap pihak kepolisian dalam mengeluarkan SKCK lebih hati-hati," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Baca juga: KPU Ingin Larang Pemabuk dan Pezina Maju Pilkada, Tifatul: Kepala Daerah Harus Bermoral

Untuk mendukung hal tersebut, KPU berencana mendetailkan jenis-jenis perbuatan tercela yang bisa membatalkan pencalonan seseorang dalam pilkada ke dalam Peraturan KPU (PKPU).

Pramono berharap upaya tersebut dapat memenuhi harapan masyarakat yang menginginkan sosok kepala daerah yang berintegritas dan dapat diteladani.

"Karena itu kami berharap dengan eksplisitkan yaitu tindakan percelaan atau asusila itu dalam KPU itu kami berharap pihak kepolisian dalam mengeluarkan SKCK lebih hati-hati," lanjut dia.

Baca juga: Belajar dari Pilpres 2019, KPU Optimistis Hadapi Serangan Siber Saat Pilkada 2020

KPU tengah merancang revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan untuk mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali Kota-wakil wali kota.

Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.

Baca juga: PKPU Pilkada 2020 Rampung, KPU Minta Semua Pihak Mempelajarinya

"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya," lanjutnya.

Larangan pencalonan seseorang dengan catatan perbuatan tercela sebenarnya telah diatur dalam PKPU sebelum revisi, yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Baca juga: Rencana KPU untuk Larang Pemabuk, Pezina, dan Pejudi Nyalon pada Pilkada 2020

Hanya saja, dalam PKPU tersebut, tidak disebutkan secara rinci perbuatan asusila yang dimaksud.

Pasal tersebut, menurut KPU, justru berpotensi menjadi multitafsir dan banyak disalah artikan. Oleh karenanya, KPU ingin membuat penegasan melalui PKPU revisi.

"Karena ini ada dalam penjelasan Undang-undang, jadi kita penjelasan dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 kita cantumkan langsung dalam PKPU sehingga nanti tidak ada multitafsir yang dimaksud dengan perbuatan tercela ini," ujar Evi.

Baca juga: Larang Pemabuk, Pezina dan Pejudi Maju Pilkada, KPU: Sudah Sesuai UU

Adapun seseorang bisa menyatakan dirinya tak punya catatan melanggar kesusilaan melalui SKCK dari polisi.

Dalam Pasal 42 ayat (1) huruf h rancangan PKPU revisi, calon kepala daerah harus membuktikan diri mereka tak melakukan hal-hal itu dengan SKCK dari polisi. Calon gubernur dan wakil gubernur harus meminta SKCK ke Polda.

Sementara calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota harus mendapat SKCK dari polres.

Kompas TV Korupsi masih bercokol di tubuh pemerintahan. Sebut saja di tubuh pembantu presiden alias menteri. Meski tak semuanya. Di era Presiden Joko Widodo ada empat menteri kabinet kerja yang tersandung kasus korupsi. Semakin banyak kader partai politik terseret kasus korupsi. Baik sebagai kepala daerah, anggota legislatif, maupun menteri seperti belakangan yang dialami Menpora Imam Nahrawi. Mengapa sebagian kader partai politik bisa tersandung kasus korupsi? Apakah pemerintah dan partai politik kurang memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi?<br /> <br /> Kita membahasnya bersama politisi Partai Nasdem Irma Chaniago, Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade, dan Analis Politik Adi Prayitno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com