“Kalau tidak ada satu naungan legal rasanya kami akan susah melakukan penanganan untuk menanggulangi angka kecelakaan, terutama yang melibatkan angkutan umum,” ujarnya.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri No. 85 tahun 2018 pasal 5, ada 10 komponen SMK yang harus dimiliki oleh perusahaan angkutan umum dalam menjamin keselamatan.
Sepuluh komponen itu antara lain adalah komitmen dan kebijakan terkait keselamatan di jalan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor.
Sedangkan 5 komponen lain yakni, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan bagi sumber daya manusianya, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, serta pengukuran kinerja.
Baca juga: Truk dan Bus Dilarang Melintas di Jalan Perjuangan dan Jalan Pejuang pada Jam Tertentu
Tak cuma itu, perusahaan angkutan umum pun harus menunjukkan komitmen, kebijakan, visi, dan misi untuk menjamin keselamatan di jalan.
Komitmen harus pula ditunjukkan dengan adanya divisi khusus yang menangani kecelakaan dan prosedur penanganan kecelakaan yang jelas, fasilitas perbaikan kendaraan yang mengalami kecelakaan, dan dokumentasi masa berlaku SIM dan STNK awak angkutan.
Selain itu, perusahaan angkutan umum juga harus memiliki upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya. Misalnya membekali pengemudi dengan kemampuan yang diperlukan dalam mengoperasikan kendaraan.
Sistem tanggap darurat saat terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutannya juga harus dimiliki.
Kemudian, perusahaan harus memiliki sistem pelaporan dan pencatatan secara internal mengenai kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutannya, audit dan evaluasi internal terhadap penerapan SMK, hingga pengukuran kinerja SMK.
Sanksi ringan hingga pencabutan izin operasional dapat diberlakukan bagi perusahaan angkutan umum yang tidak menerapkan SMK. Ini karena ke depannya SMK akan menjadi syarat beroperasinya sebuah perusahaan angkutan umum.
“Nanti ke depannya SMK ini akan disinergikan dengan perizinan angkutan umum. Jadi, manakala teman-teman perusahaan angkutan umum mengajukan perizinan, sertifikasi keselamatan dari Kementerian Perhubungan akan jadi syarat,” ujar Avi.
Avi melanjutkan penerapan SMK dalam operasional perusahaan akan dinilai oleh Kemenhub.
Jika penerapan SMK sudah lengkap dan memenuhi ambang nilai yang menjadi syarat, perusahaan-perusahaan tersebut akan diberikan sertifikat keselamatan oleh Kemenhub.
Adapun untuk penilaian, Avi menjelaskan akan dilakukan oleh tim yang terdiri atas penilai dari Kemenhub, penyusun SMK yang berasal dari perusahaan angkutan, dan auditor SMK dari Kemenhub.
Audit dilakukan secara berkala pada tahun pertama. Kemudian, dilakukan juga pemantauan pelaksanaan SMK di perusahaan-perusahaan yang sudah menerima sertifikat keselamatan. Pemantauan bersifat inspeksi mendadak (sidak).