Salin Artikel

Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Dorong Angkutan Umum Miliki SMK

Buktinya baru-baru ini, tepatnya Senin, (16/9/2019), sebuah bus bertabrakan dengan truk tangki di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Lampung.

Kecelakaan yang menyebabkan 8 orang tewas tersebut dipicu oleh pengemudi yang melaju dengan kecepatan melewati batas aman.

Bukan kali ini saja kecelakaan lalu lintas bus merenggut banyak nyawa. Contohnya, pada Agustus 2018, saat itu lagi-lagi sebuh bus pariwisata masuk ke jurang di Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat. Total  21 orang tewas dalam peristiwa naas tersebut.

Selain dua insiden di atas, masih banyak kecelakaan bus atau angkutan umum lainnya yang terjadi Indonesia.

Korlantas Polri mencatat, pada 2016 sebanyak 105.374 kecelakaan yang melibatkan angkutan umum terjadi di Indonesia, sedangkan pada 2017 menurun menjadi 98.419 kecelakaan.

Meski menurun, jumlah tersebut masih terhitung tinggi. Fatalitas korban kecelakaan yang melibatkan angkutan umum pun masih tinggi.

Pertanyaannya kini, kenapa kecelakaan kendaraan angkutan umum sering terjadi?

Berdasarkan analisis Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada peristiwa kecelakaan angkutan publik yang terjadi dalam kurun 2014-2018, setiap kecelakaan disebabkan oleh beberapa faktor.

Faktor yang paling dominan adalah perilaku pengemudi yang memacu kecepatan melebihi batas atau melanggar aturan lalu lintas, kendaraan yang tidak laik jalan, hingga pengaruh cuaca dan kondisi geometri jalan.

Sistem Manajemen Keselamatan

Untuk mengatasi masalah itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mendorong perusahaan-perusahaan angkutan umum untuk memiliki Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).

Perlu diketahui, SMK merupakan bagian dari pilar pertama Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri No. 85 tahun 2018.

Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Avi Mukti Amin, mengatakan, dalam SMK ada beberapa komponen di sistem perusahaan yang dinilai terkait dengan keselamatan.

“Artinya kami melihat sistem perusahaan secara utuh,” ujar Kasubdit kepada Kompas.com, Senin (23/9/2019).

“Kalau tidak ada satu naungan legal rasanya kami akan susah melakukan penanganan untuk menanggulangi angka kecelakaan, terutama yang melibatkan angkutan umum,” ujarnya.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri No. 85 tahun 2018 pasal 5, ada 10 komponen SMK yang harus dimiliki oleh perusahaan angkutan umum dalam menjamin keselamatan.

Sepuluh komponen itu antara lain adalah komitmen dan kebijakan terkait keselamatan di jalan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor.

Sedangkan 5 komponen lain yakni, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan bagi sumber daya manusianya, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, serta pengukuran kinerja.

Tak cuma itu, perusahaan angkutan umum pun harus menunjukkan komitmen, kebijakan, visi, dan misi untuk menjamin keselamatan di jalan.

Komitmen harus pula ditunjukkan dengan adanya divisi khusus yang menangani kecelakaan dan prosedur penanganan kecelakaan yang jelas, fasilitas perbaikan kendaraan yang mengalami kecelakaan, dan dokumentasi masa berlaku SIM dan STNK awak angkutan.

Selain itu, perusahaan angkutan umum juga harus memiliki upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya. Misalnya membekali pengemudi dengan kemampuan yang diperlukan dalam mengoperasikan kendaraan.

Sistem tanggap darurat saat terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutannya juga harus dimiliki.

Kemudian, perusahaan harus memiliki sistem pelaporan dan pencatatan secara internal mengenai kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutannya, audit dan evaluasi internal terhadap penerapan SMK, hingga pengukuran kinerja SMK.

Sanksi ringan hingga pencabutan izin operasional dapat diberlakukan bagi perusahaan angkutan umum yang tidak menerapkan SMK. Ini karena ke depannya SMK akan menjadi syarat beroperasinya sebuah perusahaan angkutan umum.

“Nanti ke depannya SMK ini akan disinergikan dengan perizinan angkutan umum. Jadi, manakala teman-teman perusahaan angkutan umum mengajukan perizinan, sertifikasi keselamatan dari Kementerian Perhubungan akan jadi syarat,” ujar Avi.

Jika penerapan SMK sudah lengkap dan memenuhi ambang nilai yang menjadi syarat, perusahaan-perusahaan tersebut akan diberikan sertifikat keselamatan oleh Kemenhub.

Adapun untuk penilaian, Avi menjelaskan akan dilakukan oleh tim yang terdiri atas penilai dari Kemenhub, penyusun SMK yang berasal dari perusahaan angkutan, dan auditor SMK dari Kemenhub.

Audit dilakukan secara berkala pada tahun pertama. Kemudian, dilakukan juga pemantauan pelaksanaan SMK di perusahaan-perusahaan yang sudah menerima sertifikat keselamatan. Pemantauan bersifat inspeksi mendadak (sidak).

Menurut pantauan Direktorat Manajemen Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat, saat ini SMK sebenarnya sudah diterapkan oleh beberapa perusahaan angkutan umum.

Namun sayang, kebanyakan perusahaan belum menerapkan ke-10 komponen secara lengkap dan belum secara resmi memasukkannya ke dalam standar operasional perusahaan.

Demi mempercepat penerapan SMK di perusahaan-perusahaan angkutan umum, Avi Mukti mengatakan, sosialisasi terus dilakukan melalui kegiatan-kegiatan focus group discussion (FGD).

Selain itu, Direktorat Manajemen Keselamatan juga memilih 26 perusahaan angkutan umum sebagai pilot project penerapan SMK secara utuh. Kini, sebanyak empat perusahaan sudah berhasil mendapatkan sertifikat keselamatan.

“Kami dari awal ingin selektif, jangan sampai ketika sertifikat SMK diterbitkan ternyata perusahaan tersebut masih dipertanyakan standard keselamatannya,” ujar Avi.

Keselamatan adalah investasi

Avi Mukti menjelaskan, perusahaan angkutan umum tidak mengabaikan aspek keselamatan, malah harus dijadikan sebagai investasi.

Pasalnya, kecelakaan dapat menimbulkan korban jiwa dam merugikan perusahaan. Ini karena perusahaan menanggung kerugian akibat rusaknya kendaraan.

Belum lagi mengurus tuntutan hukum yang menyebabkan citra serta operasional usaha terganggu, hingga kewajiban sosial yang harus dibayarkan kepada korban kecelakaan.

“Kalau perusahaan sering mengalami kecelakaan tentu cashflow-nya tidak sehat. Oleh sebab itu kami mencoba menanamkan bahwa SMK ini kalau dari segi bisnis angkutan umum juga sebagai bentuk investasi,” kata Avi Mukti.

Dengan adanya penerapan SMK yang baik perusahaan dapat memangkas biaya yang tidak efisien untuk penanganan kecelakaan. Selain itu, konsumen kendaraan angkutan umum pun akan lebih terlindungi.

Persaingan bisnis pun menjadi lebih sehat karena masyarakat punya pilihan armada angkutan umum mana yang sebaiknya dipilih berdasarkan standar keselamatan yang dimiliki.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/04/08000071/tekan-angka-kecelakaan-kemenhub-dorong-angkutan-umum-miliki-smk

Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke