Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Pemasok Bom Molotov, Dosen IPB Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 03/10/2019, 12:38 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Abdul Basith, dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi tersangka pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212, akan diberhentikan sementara.

"Kalau memang sudah ditetapkan, sikap pemerintah jelas sesuai UU dan aturan yang ada, mereka harus diberhentikan sementara dari PNS-nya. Tidak boleh lagi. Harus berhenti sementara," kata Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Nasir menambahkan, pemberhentian sementara itu akan berlaku sampai ada keputusan pengadilan.

Baca juga: Dosen IPB Abdul Basith Disebut Polisi Jadi Donatur terkait Rencana Rusuh di Aksi Mujahid 212

Jika Abdul Basith nantinya memang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tetap.

"Kalau dalam hal ini ada tindak pidana dan kemudian diputuskan hukum secara pasti apabila dia harus dipenjara katakanlah lebih dari 2 tahun, harus pemberhentian atau pemecatan sebagai PNS," kata Nasir.

Sementara itu, dosen IPB Arif Satria mengaku pihaknya masih menunggu surat resmi dari kepolisian terkait kasus yang menjerat Basith.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta aparat mengusut penyebab 2 mahasiswa Haluoleo Kendari yang tewas saat menggelar demo.KOMPAS.COM/SUKOCO Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta aparat mengusut penyebab 2 mahasiswa Haluoleo Kendari yang tewas saat menggelar demo.

Baca juga: Dosen IPB Abdul Basith Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Surat itu akan menjadi dasar hukum bagi IPB memberhentikan Basith sementara dari status dosen dan PNS.

"Jadi sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk nonaktifkan sementara karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah," ujar Arif.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, beserta sembilan rekannya sebagai tersangka.

Baca juga: Kuasa Hukum Dosen IPB Sebut Barang Bukti yang Diamankan Polisi Belum Tentu Bom Molotov

AB dan sembilan rekannya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan rencana kerusuhan di tengah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta pada Sabtu (28/9/2019).

"Semua sudah tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Menurut keterangan polisi, AB merekrut dua orang dengan inisial S dan OS. Keduanya berperan merekrut orang untuk ikut dalam rencana tersebut.

Baca juga: Polisi Bantah Bom di Rumah Dosen IPB Berisi Minyak Jarak

S kemudian merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM. Dedi menuturkan, hasil rekrutan S berperan sebagai pembuat bom dan eksekutor.

Sementara itu, OS merekrut tiga orang, yaitu YF, ALI, dan FEB. Untuk tersangka FEB, Dedi mengatakan bahwa perannya adalah membeli bahan untuk merakit bom molotov.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kompas TV Polisi resmi menetapkan dosen IPB, Abdul Basith sebagai tersangka terkait kasus perencanaan kerusuhan dalam Aksi Mujahid 212.<br /> <br /> Dari hasil pemeriksaan intensif polisi, Abdul Basith tak hanya menyimpan 28 molotov dalam rumahnya. Tetapi juga berperan merekrut 9 orang yang memiliki kemampuan merakit molotov.<br /> <br /> Polisi menduga ke-9 orang ini direkrut untuk menjadi otak dan eksekutor dalam membuat kerusuhan saat Aksi Mujahid 212 pada sabtu 28 September 2019 lalu. #AksiMujahid212 #DosenIPB #AbdulBasith
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com