Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bantah Bom di Rumah Dosen IPB Berisi Minyak Jarak

Kompas.com - 02/10/2019, 22:06 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo membantah bom ikan yang diamankan dari kediaman dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith adalah lampu berisi minyak jarak.

"Minyak jarak buat apa? Enggak mungkin minyak jarak akan digunakan untuk melakukan serangan atau bom," ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Penyidik sudah meminta keterangan Basith beserta tersangka lainnya mengenai bom ikan tersebut.

Baca juga: Dosen IPB Abdul Basith Disebut Polisi Jadi Donatur terkait Rencana Rusuh di Aksi Mujahid 212

Salah seorang tersangka berinisial S alias L yang merupakan rekrutan Basith. S diketahui memiliki kemampuan untuk merakit bom ikan.

Bahkan, S merekrut kembali empat orang lainnya, yakni JAF, AL, NAD dan SAM. Keempatnya diketahui juga memiliki kemampuan untuk membuat bom.

Sebagian besar bom yang disita dari pelaku diketahui berjenis bom ikan dengan sumbu ledak seperti detonator.

"Sebagian besar yang disita jenisnya adalah seperti bom ikan. Sumbu-sumbu ini adalah sumbu ledak. Sumbu bukan sumbu api, tapi sumbu ledak dari detonator dan di dalamnya yang dilakban ini berisi paku-paku semua," papar Dedi.

Baca juga: Dosen IPB Abdul Basith Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Abdul Basith sebelumnya ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu. Ia berperan sebagai penyimpan bom molotov karena ketika diamankan di kediamannya kawasan Tangerang, penyidik terbukti menyimpan 28 bom molotov dan sejumlah bom ikan. 

Selain Basith, polisi juga mengamankan sembilan orang lain. Mereka diduga merencanakan peledakan bom molotov itu saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI yang rencananya digelar pada hari yang sama ketika penangkapan.

Kini, Basith dan tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Kuasa Hukum Dosen IPB Sebut Barang Bukti yang Diamankan Polisi Belum Tentu Bom Molotov

Belakangan, beredar gambar hasil tangkapan layar aplikasi pesan WhatsApp di media sosial yang menyebutkan bahwa Basith adalah penjual minyak jarak online.

Isi pesan itu menyebutkan bahwa isi dari yang disebut polisi sebagai bom ikan adalah minyak jarak, bukan digunakan sebagai bahan peledak. 

Berikut isi pesan yang tertulis pada tangkapan layar itu:

"Itu barang bukti dosen yang disebut bom molotov ternyata bukan, tapi lampu minyak jarak. Sori gaes, ternyata bapak Dosen itu buka online shop lampu botol. Makanya dilakban biar kagak pecah pas pengiriman". 

 

Kompas TV Polisi resmi menetapkan dosen IPB, Abdul Basith sebagai tersangka terkait kasus perencanaan kerusuhan dalam Aksi Mujahid 212.<br /> <br /> Dari hasil pemeriksaan intensif polisi, Abdul Basith tak hanya menyimpan 28 molotov dalam rumahnya. Tetapi juga berperan merekrut 9 orang yang memiliki kemampuan merakit molotov.<br /> <br /> Polisi menduga ke-9 orang ini direkrut untuk menjadi otak dan eksekutor dalam membuat kerusuhan saat Aksi Mujahid 212 pada sabtu 28 September 2019 lalu. #AksiMujahid212 #DosenIPB #AbdulBasith
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com