Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ingin Larang Pemabuk dan Pezina Maju Pilkada, Tifatul: Kepala Daerah Harus Bermoral

Kompas.com - 03/10/2019, 12:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menyebut, syarat seseorang bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah memiliki moral.

Sebagai "orang Timur", kata dia, sulit jika kepala daerah tidak bermoral ketimuran.

Pernyataan Tifatul ini menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin melarang pezina, pemabuk, hingga pejudi maju di Pilkada 2020.

"Kepala daerah harus bermorallah. Jadi syarat pimpinan, satu moral, kita ini orang timur, jadi enggak bisa, tidak bermoral itu susah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Baca juga: Rencana KPU untuk Larang Pemabuk, Pezina, dan Pejudi Nyalon pada Pilkada 2020

Selain moral, menurut Tifatul, seorang calon kepala daerah juga harus punya visi dan misi yang membangun.

Tidak hanya paham strategi pembangunan, calon kepala daerah juga harus memahami persoalan di daerah yang mereka pimpin sehingga masalah-masalah tersebut bisa terurai.

Hal yang tak kalah penting adalah kompetensi. Menurut Tifatul, sudah bukan saatnya seseorang bisa menjadi kepala daerah karena "koneksi" atau nepotisme.

"Jadi jangan mentang-mentang di menantu punya orang besar terus dicalonkan gitu misalnya. Kan ini dia enggak qualified," ujarnya.

Baca juga: Rencana KPU Larang Pemabuk, Pezina, dan Pejudi Maju di Pilkada Tuai Protes

Saat ditanya sikap PKS atas rencana PKPU melarang pemabuk, pezina, dan pejudi maju di Pilkada 2020, Tifatul tidak menjawab.

Ia justru mendorong supaya mantan narapidana korupsi tidak "nyalon" di pilkada.

"Menurut saya kalau sudah tersengat kasus-kasus korupsi itu sebaiknya mundur sajalah biar punya malu. Enggak usah maju lagi, enggak pantas," katanya.

KPU tengah merancang revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Baca juga: Larang Pemabuk, Pezina dan Pejudi Maju Pilkada, KPU: Sudah Sesuai UU

Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan dilarang mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.

"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi," kata komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lain," katanya.

Kompas TV Bupati Kudus Muhammad Tamzil langsung ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Ternyata kasus suap Bupati Kudus ini bukan sekadar kasus suap biasa. Ini karena M Tamzil sebelumnya juga pernah dipenjara karena korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008. M Tamzil pernah dipenjara 22 bulan pada 2015 lalu, karena kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan di lingkungan Pemkab Kudus saat dirinya menjabat tahun 2003 hingga 2008. Indonesia Coruption Watch (ICW) menyoroti kasus M Tamzil ini. Menurutpeneliti hukum ICW Kurnia Ramadhana, kasus Bupati Kudus menjadi peringatan bagi partai politik untuk tidak mencalonkan lagimantannarapidana kasus korupsi. Sementara itu, Wakil Ketua Kpk Laode M Syarif meminta masyarakat untuk jeli melihat rekam jejak calon kepala daerah dan meminta untuk tidak memilih calon yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Di sisi lain, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mendukung pelarangan mantan napi kasus korupsi maju di kontestasi politik. Untuk itu, menurutnya, KPK harus bisa membuatnya menjadi peraturan hukum yang resmi. Akankah kasus Bupati Kudus yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi setelah sebelumnya dipenjara karena kasus yang sama akan menjadi pintu masuk munculnya aturan pelarangan mantan napi kasus korupsi ikut pilkada? #MuhammadTamzil #BupatiKudus #KorupsiBupati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com