JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait penyelenggaraan pilkada, Rabu (2/10/2019).
Uji publik tersebut membahas dua Peraturan KPU (PKPU) revisi.
Pertama, PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah. Kedua, PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ada beberapa aturan tambahan yang dimasukkan dalam rancangan PKPU, khususnya PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga: Rancangan PKPU Tak Larang Eks Koruptor Maju Pilkada, KPU Mengaku Terlewat
Salah satu pasal rancangan PKPU tersebut melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Berikut uraiannya:
1. Melarang pemabuk, pezina, dan pejudi "nyalon"
Rancangan PKPU Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah mengatur tentang syarat seseorang dapat mencalonkan diri pada Pilkada 2020.
Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya," kata dia.
2. Sesuai undang-undang
KPU menyebut, larangan pemabuk, pezina, hingga pejudi mencalonkan diri pada pilkada sudah tertuang dalam undang-undang.
Baca juga: PKPU Pilkada 2020 Rampung, KPU Minta Semua Pihak Mempelajarinya
Adapun undang-undang yang dimaksud yakni UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Kita ini kan hanya menuangkan dalam PKPU sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Bahwa kemudian secara detail itu ada dalam penjelasan undang-undang," kata Evi.
Pasal 7 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan, warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota adalah yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Adapun perbuatan tercela yang dimaksud yakni judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina, dan perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya.
Larangan pencalonan seseorang dengan catatan perbuatan tercela sebenarnya telah diatur dalam PKPU sebelum revisi, yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Hanya saja, dalam PKPU tersebut, tidak disebutkan secara rinci perbuatan asusila yang dimaksud.
Pasal tersebut, menurut KPU, justru bisa menjadi multitafsir dan banyak disalahartikan.
Oleh karenanya, KPU ingin membuat penegasan melalui PKPU revisi.
"Kita cantumkan dalam PKPU kita yang baru revisi ini supaya tidak ada lagi multitafsir terhadap (frasa) tercela itu apa sih," ujar Evi.
3. Dibuktikan lewat SKCK
Jika nanti aturan dalam PKPU tersebut direalisasikan, untuk dapat mencalonkan diri pada pilkada, seseorang harus menyatakan dirinya terbebas dari catatan perbuatan melanggar kesusilaan.
Hal itu hanya bisa dibuktikan lewat SKCK yang dikeluarkan dari pihak kepolisian.
Baca juga: Terapkan E-Rekapitulasi, KPU Ingin Hasil Penghitungan Lebih Cepat
Dalam Pasal 42 Ayat (1) huruf h rancangan PKPU revisi, calon kepala daerah harus membuktikan diri mereka tak melakukan hal-hal itu dengan SKCK dari polisi.
Calon gubernur dan wakil gubernur harus meminta SKCK ke polda.
Sementara itu, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota harus mendapat SKCK dari polres.
"Ada surat keterangan yang mendukung seseorang itu pernah melakukan perbuatan tercela sebagaumana diatur dalam UU yang kemudian mengeluarkan adalah ada kepolisian daerah, kepolisian resor, juga Polri untuk gubernur, wakil gubernur yang beda provinsi dari domisilinya," kata Evi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.