JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Evi Novida Manik mengatakan, penerapan e-rekapitulasi untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 mendatang adalah agar mendapatkan hasil yang lebih cepat dan menghindari kemungkinan yang terjadi.
"Pengalaman kami dalam evaluasi pemilu, kamu perlu mendapatkan hasil yang lebih cepat," kata Evi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Dia mengatakan, pengalaman selama ini dalam pelaksanaan pemilu, hasil akhir penghitungan suara akan didapatkan dalam 35 hari. Sedangkan untuk pilkada dalam 14 hari.
Menurut dia, pihaknya membutuhkan hasil yang waktunya lebih cepat lagi saat rekapitulasi untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan yang dialamatkan kepada KPU sebagai penyelenggara.
"Kami perlu mendapatkan hasil yang lebih cepat karena makin lama sebuah hasil itu direkapitulasi, tentu akan ada kemungkinan-kemungkinan," kata dia.
Sebab, kata dia, terhadap hasil penghitungan suara, selalu banyak persepsi yang terjadi. Baik itu dugaan manipulasi, penggelembungan suara, dan sebagainya.
"Kalau makin cepat (dapat hasilnya) kan makin baik, yang penting kita manfaatkan teknologi itu sehingga kami bisa meyakinkan publik bahwa hasil ini juga benar," kata dia.
KPU RI sendiri berencana menerapkan e-rekapitulasi untuk menghitung hasil pemungutan suara berdasarkan sistem elektronik, dimulai dari Pemilu 2020 mendatang.
Ketua KPU Arief Budiman menargetkan tahun ini seluruh persiapan, kajian, dan sebagainya bisa rampung dilaksanakan.
"Sehingga targetnya, Februari/Maret 2020 kita harus sudah simpulkan, e-rekapitualsi diimplementasikan atau tidak," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.