JAKARTA, KOMPAS.com - Survei Penilaian Integritas Tahun 2018 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan rata-rata indeks integritas dari sejumlah lembaga yang disurvei berada di angka 68,75.
Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana mengatakan, angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai integritas dibanding tahun lalu.
"Tahun lalu nilai rata-ratanya 66, sekarang rata-ratanya 68,75 berarti ada peningkatan dibanding tahun lalu," kata Wawan acara Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas di Kantor KPK, Selasa (1/10/2019).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Minta DPR Prioritaskan Integritas Capim
Survei itu diikuti oleh 20 pemerintah provinsi dan 6 kementerian/lembaga.
Dari sektor pemerintah provinsi, Pemprov Jawa Tengah memperoleh angka indeks integritas tertinggi dengan nilai 78,26 sedangkan yang terendah adalah Pemprov Riau dengam nilai 62,33.
Sementara itu, dari sektor kementerian/lembaga, Kementerian Kesehatan meraih angka indeks integritas tertinggi dengan nilai 74,75 sedangkan yang terendah adalah Mahkamah Agung dengan nilai 61,11.
Baca juga: Saut Situmorang: Jika Tak Miliki Integritas, Pimpinan KPK Tidak Akan Bertahan Lama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, capaian SPI itu diharapkan dapat meningkatkan indeks persepsi korupsi di Indonesia lalu diintegrasikan dengan nilai monitoring center for prevention (MCP) yang dinilai lewat koordinasi supervisi dan pencegahan KPK.
"Kalau ternyata nilai MCP-nya tinggi tapi nilai SPI nya rendah, bisa jadi administratifnya saja yang baik, tetapi pelaksanaannya belum baik,” kata Alex.
Lewat survei ini pula, KPK menyebut masalah integritas yang lazim ditemui di instansi-instansi peserta survei adalah praktik calo, nepotisme, suap promosi, gratifikasi, serta sistem antikorupsi yang masih lemah.
Baca juga: Pansel Diminta Fokus pada Rekam Jejak dan Integritas Capim KPK
Alex berharap, hasil survei ini dapat ditindaklanjuti oleh semua peserta dengan membuat sistem atau program pencegahan korupsi di instansinya masing-masing.
Adapun 20 pemerintah provinsi yang menjadi peserta SPI adalah Aceh, Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kemudian, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.
Sedangkan, enam kementerian/lembaga yang mengikuti survei ini adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.