JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK lebih ketat dalam menilai profil calon pimpinan (capim) yang mendaftarkan diri.
Penilaian profil akan dimulai pada 8 Agustus, atau setelah capim menerima hasil psikotes pada 5 Agustus 2019.
"Sedari awal kita mendorong penilaian dari proses seleksi pimpinan KPK mengedepankan nilai integritas dan juga rekam jejak yang ketat. Kedua hal itu yang perlu menjadi fokus pansel dalam profile assesment," kata peneliti ICW, Kurnia Ramdhana, saat ditemui di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Dikritik karena Keppres Pansel KPK Sulit Diakses, Ini Kata Pratikno
Menurut dia, indikator penilaian apakah calon itu berintegritas atau tidak salah satunya ketaatan dalam melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Kewajiban ini sesuai Pasal 29 huruf K Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal itu, untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK, harus memenuhi persyaratan, yakni mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Mereka menyebutkan kewajiban dari para pendaftar melaporkan LHKPN ketika terpilih menjadi pimpinan KPK. Kita dorong agar pemahaman itu bergeser kepada rekam jejak dan LHKPN mereka sendiri jika pendaftar dari penyelenggara negara," ujar dia.
Menurut Kurnia, penyelenggara negara atau penegak hukum yang tidak patuh akan pelaporan LHKPN sedianya menjadi catatan bagi Pansel KPK.
Pansel harus mempertimbangkan secara matang, apakah orang tersebut layak atau tidak layak menjadi komisioner KPK ke depan.
Baca juga: Menilik Polemik LHKPN Capim KPK, dari Beleid hingga Solusi Konkret...
Lebih lanjut, ia menilai Pansel KPK harus melihat masukan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran capim selama berkarier di instansinya.
Kurnia menyebut, harus ada pengecekan mengenai dugaan itu selama penilaian profil.
"Maka pansel berkewajiban meminta ke lembaga terdahulunya untuk melihat laporan masyarakat, apakah ada yang melanggar etik, kemudian tanyakan ketika profile assesment," ujar Kurnia.
Adapun proses seleksi capim KPK telah melewati tahapan tes psikologi. Ada 104 capim KPK yang ikut tes psikologi dan hasilnya akan diumumkan pada 5 Agustus 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.