Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertanahan dan RUU Minerba Ditunda, Koalisi Masyarakat Akan Susun "Legal Drafting"

Kompas.com - 27/09/2019, 15:13 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat akan menyiapkan draf untuk memperbaiki Rancangan Undang-Undang Pertanahan dan RUU Minerba.

Adapun LSM yang tergabung dalam koalisi itu di antaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), dan Aliansi Masyarakat Adat.

"Penundaan pengesahan RUU Pertanahan dan RUU Minerba jadi momentum untuk masyarakat memperbaiki sejumlah pasal bermasalah," ujar Ketua KPRI Anwar Sastro Ma'ruf dalam konferensi pers koalisi di kantor Walhi, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

"Untuk itu, koalisi akan menyiapkan naskah akademik. Jadi memberikan legal drafting (perancangan hukum) untuk kedua RUU itu," kata dia.

Baca juga: DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan, Ini Penjelasannya

Menurut Anwar, untuk memperbaiki sejumlah pasal bermasalah dalam kedua RUU itu, pelibatan masyarakat sipil sangat diperlukan.

Tidak cukup sekadar dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), tetapi juga perancangan hukum atau legal drafting.

"Ke depan tidak hanya DIM, enggak cukup hanya dengan itu. Ke depan, legal drafting ini diharapkan mampu membuka ruang penyelesaian konflik atas masifnya perizinan di bidang sumber daya alam," ucap Anwar.

Sejauh ini, lanjut Anwar, RUU Pertanahan cenderung tidak menghormati kewenangan masyarakat adat untuk mengatur hak atas tanah di dalam wilayah adatnya.

Ia menambahkan, dalam RUU Pertanahan, hukum adat juga tidak diakui sebagai instrumen penyelesaian konflik.

"RUU ini mencerminkan sikap pemerintah dan DPR yang terus menerus menolak keberadaan masyarakat adat, berikut hak masyarakat adat atas wilayahnya," ucapnya.

Baca juga: RUU Mineral dan Batubara Disahkan, Pegiat Lingkungan Menolak

Terkait RUU Minerba, seperti diungkapkan Anwar, rancangan ini mengakomodasi kepentingan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang ada untuk diperpanjang dua kali 10 tahun dan mengusahakan kembali wilayahnya dalam bentuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Selain itu, rencana peraturan ini berpotensi mengabaikan pemulihan dan kriminalisasi masyarakat yang menolak tambang," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap, penundaan pengesahan empat revisi dan rancangan undang-undang bisa dimanfaatkan DPR untuk memperbaiki pasal-pasal yang kontroversial.

Keempat RUU tersebut ialah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.

Bambang menegaskan, keempat RUU itu ditunda pengesahannya hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Jika RUU belum juga disahkan hingga masa sidang akhir DPR, 30 September 2019, akan dibahas DPR periode mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com