Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 26/09/2019, 21:24 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Pemerintah mengusulkan sedianya pengambilan keputusan tingkat I supaya ditunda. Apakah kita setuju untuk ditunda?," ujar Ketua Komisi II Zainuddin Amali selaku pimpinan rapat.

"Setuju," ujar peserta sidang.

"Baik, jadi kita resmi menunda pengambilan keputusan tingkat I dan di carry over ke periode mendatang," ujar Amali lagi.

Baca juga: Masalah-masalah dalam RUU Pertanahan yang Bakal Rugikan Warga Sipil

Amali menyatakan DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan RUU tersebut lantaran masih banyak materi yang diperdebatkan publik.

Hal senada disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil usai rapat. Ia mengatakan penundaan pengesahan RUU Pertanahan untuk dibawa ke rapat paripurna lantaran masih banyak aspirasi masyarakat yang belum terserap.

Ia mengatakan sedianya dalam setiap pembahasan DPR dan pemerintah selalu menampung aspirasi masyarakat khususnya dalam hal pengakuan tanah ulayat.

Namun, di setiap rapat aspirasi tersebut terus-menerus diperbaharui sehingga ada saja aspirasi yang belum tertampung.

"Selama ini sebenarnya undang-undang ini sangat transparan. Rapat selalu terbuka. Bahwa undang-undang ini masih banyak aspirasi masyarakat, iya. Walaupun sudah banyak yang tertampung," ujar Sofyan.

"Kita tidak anti masyarakat ulayat. Bahkan hak ulayat kita minnta dipetakan supaya bisa kita lindungi. Presiden menyadari masih bayak aspirasi masyarakat yang harus kita dengarkan. Presiden minta tunda dan kita diskusikan kebali," lanjut dia.

Baca juga: Sofyan Menilai RUU Pertanahan Sudah Baik, Hanya Kurang Sosialisasi

Presiden Jokowi sebelumnya meminta wakil rakyat menunda pembahasan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS).

Khusus untuk RKUHP, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pemerintah bersama DPR akan menyisir kembali pasal-pasal yang bermasalah.

"Karena ditunda, DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kami akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RKUHP," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com