"Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya ya," lanjut dia.
Namun Jokowi belum memberi kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan Perppu ini.
"Secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar dia.
Baca juga: Melunak, Jokowi Kini Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK
UU KPK hasil revisi sendiri ditolak karena dinilai tak melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK dalam penyusunannya. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas serta penyadapan harus seizin dewan pengawas juga dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.