"Ya, itu tanya Pak Presiden saja," kata Yasonna usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/9/2019) pagi.
Kehadirannya di Istana diakui berkomunikasi dengan Kepala Negara. Namun, ia enggan membeberkan apa topik pembicaraannya ketika menghadap Jokowi, Jumat pagi ini.
Ia hanya menyampaikan kepada wartawan bahwa pertemuannya dengan Jokowi adalah membahas dinamika terakhir.
Diketahui, tidak hanya Yasonna yang menemui Kepala Negara. Ada pula Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Ketika ditanya spesifik apakah pertemuannya dengan Presiden membahas opsi penerbitan Perppu UU KPK, politikus PDI Perjuangan itu mengaku, tidak mengetahuinya.
"Enggak tahu. Saya terlambat tadi," kata Yasonna.
Beda Yasonna dengan Jokowi
Sebelumnya, Yasonna meyakini Presiden tidak akan memenuhi tuntutan mahasiswa untuk mencabut UU KPK hasil revisi melalui Perppu. Yasonna yakin Presiden akan lebih mendorong agar pencabutan UU KPK dilakukan melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Sebab, tak ada kegentingan yang memaksa Presiden mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.
Bahkan, ia menilai demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di berbagai daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu.
"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti, dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK," lanjut dia.
Rupanya, sehari setelah Yasonna berkata demikian, Presiden Jokowi mengaku mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.
Itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.
"Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya ya," lanjut dia.
Namun Jokowi belum memberi kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan Perppu ini.
"Secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar dia.
UU KPK hasil revisi sendiri ditolak karena dinilai tak melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK dalam penyusunannya. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas serta penyadapan harus seizin dewan pengawas juga dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/27/11030071/jokowi-pertimbangkan-perppu-kpk-begini-jawaban-yasonna