Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Cecar Dandhy Dwi Laksono dengan Pertanyaan Ini...

Kompas.com - 27/09/2019, 07:27 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengajukan pertanyaan seputar unggahan sutradara, aktivis sekaligus jurnalis Dandhy Dwi Laksono soal Papua di Twitter saat diperiksa, Kamis (26/9/2019) hingga Jumat dini hari.

"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait unggahan yang saya posting di Twitter, motivasi, maksud, siapa yang menyuruh," kata Dandhy dalam sebuah video usai pemeriksaan, Jumat (27/9/2019) pagi.

"Ya standard proses verbal, saya pikir," lanjut dia.

Baca juga: Dandhy Dwi Laksono Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Tapi Tak Ditahan

Penyidik mengajukan 14 pertanyaan dengan turunan pertanyaannya sebanyak 45.

Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa menambahkan, secara khusus, kliennya ditanya soal unggahan di Twitter tanggal 23 September 2019.

"Mungkin teman-teman bisa melihat (unggahan mengenai peristiwa) Jayapura dan peristiwa di Wamena saat itu," ujar Alghiffari.

Dihubungi terpisah, Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma yang juga ikut mendampingi mengatakan, Dandhy telah berstatus tersangka dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

Namun, setelah beberapa jam diperiksa, polisi memulangkannya.

Baca juga: Dandhy Laksono Ditangkap, Ernest: Jangan Bercanda Pak Jokowi

"Sudah pulang tadi ya jam 04.30 WIB. Iya tersangka, sudah di-BAP tadi," ungkap Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.

Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Unggahan Dandhy yang menurut polisi masuk ke dalam kategori menyebarkan kebencian berbasis SARA yaitu terkait peristiwa rusuh di Wamena dan Jayapura, Papua, 23 September 2019.

Kompas TV Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut ada yang menunggangi unjuk rasa mahasiswa dua hari terakhir. Dugaan ini diperkuat dengan temuan bom molotov hingga pembakaran kendaraan operasional TNI dan Polri. Sebanyak 200 orang perusuh telah ditangkap polisi di Jakarta. Menurut kapolri, motif yang dilakukan kelompok perusuh ini mirip dengan kerusuhan 21 hingga 23 Mei lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com