"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait unggahan yang saya posting di Twitter, motivasi, maksud, siapa yang menyuruh," kata Dandhy dalam sebuah video usai pemeriksaan, Jumat (27/9/2019) pagi.
"Ya standard proses verbal, saya pikir," lanjut dia.
Penyidik mengajukan 14 pertanyaan dengan turunan pertanyaannya sebanyak 45.
Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa menambahkan, secara khusus, kliennya ditanya soal unggahan di Twitter tanggal 23 September 2019.
"Mungkin teman-teman bisa melihat (unggahan mengenai peristiwa) Jayapura dan peristiwa di Wamena saat itu," ujar Alghiffari.
Dihubungi terpisah, Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma yang juga ikut mendampingi mengatakan, Dandhy telah berstatus tersangka dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
Namun, setelah beberapa jam diperiksa, polisi memulangkannya.
"Sudah pulang tadi ya jam 04.30 WIB. Iya tersangka, sudah di-BAP tadi," ungkap Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.
Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Unggahan Dandhy yang menurut polisi masuk ke dalam kategori menyebarkan kebencian berbasis SARA yaitu terkait peristiwa rusuh di Wamena dan Jayapura, Papua, 23 September 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/27/07272791/polisi-cecar-dandhy-dwi-laksono-dengan-pertanyaan-ini