Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Punya Kekayaan Rp 8 Miliar

Kompas.com - 26/09/2019, 10:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 8.397.579.751.

Dikutip dari situs e-LHKPN, Rizal terakhir kali melaporkan kekayaan pada 8 Juni 2018 atas statusnya sebagai anggota BPK.

Dalam laporan tersebut, Rizal tercatat mempunyai tujuh bidang tanah di sejumlah daerah antara lain Jakarta, Badung, dan Kerinci dengan total nilai Rp 7.834.000.000.

Baca juga: Profil Rizal Djalil, Anggota BPK yang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Suap SPAM

Selain itu, Rizal juga tercatat mempunyai satu mobil Toyota Harrier Jeep senilai Rp 320.000.000 dan harta bergerak lain Rp 80.000.000.

LHKPN itu juga mencatat Rizal memiliki kas senilai Rp 1.663.579.751 dan harta lain senilai Rp 500.000. Adapun utang yang dimiliki Rizal tercatat Rp 2.000.000.000.

Diberitakan sebelumnya, Rizal dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek sistem pengadaan air minum.

Baca juga: Terjeratnya Anggota BPK Rizal Djalil dalam Pusaran Kasus SPAM Kementerian PUPR

"Dalam penegembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100.000 dollar Singapura kepada salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rizal dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leonardo sebagai pihak yang diduga memberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka tersebut pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019.

Kompas TV KPK menetapkan anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka. Rizal diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR. KPK menyebut pada Oktober 2016 BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat Sistem Penyediaan Air Minum yang surat penugasannya ditandatangani oleh Rizal selaku anggota 4 BPK. Rizal ditetapkan bersama dengan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Dari hasil audit BPK menemukan hilangnya anggaran sebesar Rp 18 miliar namun laporan temuan tersebut berubah menjadi Rp 4,2 miliar. Dari proyek ini Rizal mendapatkan 100.000 dollar Singapura atau setara Rp 1,3 miliar. Rizal Jalil menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan mulai Oktober 2014 hingga sekarang. Rizal Jalil juga sempat menduduki jabatan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sejak 28 April 2014 hingga 15 Oktober 2014. Sebelum berkarier di BPK Rizal Jalil juga pernah menjabat sebagai anggota DPR di periode tahun 1999-2004 dan 2004-2009. #KPK #SPAM #AnggotaBPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com