Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PKS Belum Bisa Disahkan, DPR Minta Mahasiswa Bersabar

Kompas.com - 25/09/2019, 20:45 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang meminta mahasiswa bersabar terkait tuntutan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Pengesahan RUU PKS menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan mahasiswa saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019).

"Saya pikir bersabar ya, sekalipun saya bolak balik mengatakan punya harapan bisa selesai, itu kan harapan saya," ujar Marwan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Marwan memastikan RUU tidak dapat disahkan pada periode ini.

Baca juga: RUU PKS Dipastikan Tak Disahkan DPR Periode 2014-2019

Menurut dia, pembahasan RUU yang diinisiasi pada 2017 lalu ini akan dilakukan pada periode 2019-2024.

"Ya tidak mungkin dong (selesai periode ini). Enggak mungkin lagi," tutur Marwan.

Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara DPR dan Pemerintah, lanjut Marwan, telah disepakati pembentukan Tim Perumus (Timus) pembahasan RUU PKS.

Tim Perumus bertugas membahas seluruh daftar inventarisasi masalah dan seluruh pasal dalam draf RUU.

Kendati telah dibentuk, namun masa kerja Tim Perumus baru akan dimulai pada periode mendatang.

"Sekarang (di periode ini) kesimpulannya tadi sudah ada kesepahaman untuk membentuk Timus," ucapnya.

Marwan mengatakan, Tim Perumus nantinya akan merumuskan perbandingan antara ketentuan pidana dalam RUU PKS dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebab, ada pasal mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang juga diatur dalam RKUHP, misalnya pemerkosaan dan pemaksaan aborsi.

Baca juga: Setelah 2 Tahun, DPR dan Pemerintah Bentuk Tim Perumus RUU PKS

Dengan begitu bobot pemidanaan dalam RUU-PKS dapat selaras dengan ketentuan dalam RKUHP.

Di sisi lain, terdapat tiga pengelompokkan masalah dalam draf yang tidak perlu dibahas oleh Timus, yakni bab pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi.

"Itu kesepakatannya tadi. Sehingga nanti kita bila membuat ini sebagai uu lex specialis kita menambah pembobotan pidananya di mana," kata Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com